Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara

TERPIDANA Jerinx didampingi isterinya Nora dan pengacaranya pada sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). Foto: gab
TERPIDANA Jerinx didampingi isterinya Nora dan pengacaranya pada sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020). Foto: gab

DENPASAR – Pupus sudah harapan drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ary Astina alias Jerinx SID untuk lepas dari kerangkeng jeruji besi. Terdakwa kasus ‘IDI Kacung WHO’ ini langung tertunduk lemas saat majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Jerinx diganjar hukuman 14 bulan penjara.

“Terdakwa, I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut,” ungkap Adnya Dewi dalam sidang, Kamis (19/11/2020) di PN Denpasar.

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan 2 bulan,” tegas ketua majelis hakim.

Baca juga :  Di Denpasar, Harga 1 Liter Minyak Goreng Tembus Rp28 Ribu

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp10 juta. “Dengan ketentuan, apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” lanjut Adnya Dewi.

Mendengar vonis majelis hakim, tidak hanya terdakwa Jerinx tetapi tim penasihat hukum juga kaget seakan tidak percaya. Tim penasihat hukum yang dimotori I Wayan ‘Gendo’ Suardana tampak seperti kehilangan kepercayaan diri. Pasalnya, sejak awal sampai menjelang sidang putusan, selalu yakin bahwa Jerinx tidak bersalah. Bahkan untuk menyikapi putusan majelis hakim, tim penasihat hukum yang selalu lantang meminta bebaskan Jerinx, hanya mengatakan pikir-pikir untuk banding atau menerima ganjaran hukuman dari majelis hakim.

“Apakah terdakwa menerima atau melakukan proses hukum banding atas vonis ini?” tanya Adnya Dewi. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, Jerinx kemudian menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding atas vonis 14 bulan penjara tersebut.

Demikian juga dengan tim JPU yang dikoordinir oleh Otong Hendra Rahayu menyatakan pikir – pikir walaupun vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, pidana penjara selama 3 tahun.  

Seusai sidang, salah seorang tim penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso mengaku kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan pendapat ahli hukum pidana dan ahli bahasa yang dihadirkan penasihat hukum di persidangan.  

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya mengungkapkan bahwa ada ibu yang kehilangan bayi saat melahirkan karena terkendala rapid test bukan menjadi alasan pembenar bagi terdakwa untuk melakukan posting-an-posting-an di akun miliknya yang menyudutkan para dokter maupun petugas pelayanan kesehatan.

Baca juga :  Patroli Kawal Hak Pilih, Bawaslu Gianyar Sosialisasi di SMKN 1 Mas Ubud

Seperti diberitakan sebelumnya, suami dari Nora Alexandra ini harus duduk di kursi pesakitan terkait unggahannya di akun Instagram @jrxsid 13 Juni 2020. Dalam unggahan ini dituliskan, tesCovid-19 adalah buah kewajiban IDI dan RS yang merupakan kacung WHO.

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites Covid-19. Sudah banyak bukti kalau hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikim stres dan menyebabkan kematian pada ibu/bayinya. Siapa yang tanggung jawab?”

Kemudian terdakwa menulis di kolom komentarnya @jrxsid. “Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak, IDI dan RS yang mengadu diri mereka sendiri dengak hak-hak rakyat.”

Selanjutnya, dalam dakwaan pada 15 Juni 2020, akun @jrxsid kembali membuat unggahan. “Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah Dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu darimana? Silahkan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG Anda. Lalu lihat apa yang terjadi! Masih bilang CV19 bukan konspirasi?”.

Ketua IDI wilayah Bali, Dr I Gede Putra Suteja, melaporkan pemiliki akun IG @jrxsid ini ke Polda Bali dengan mengantongi surat kuasa dari Ketua IDI Pusat.  009

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.