KARANGASEM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karangasem membenarkan sejumlah tower telekomunikasi di wilayah Karangasem ada yang belum mengantongi izin alias bodong.
Kadis PMPTSP Karangasem, I Ketut Merta Dina, Selasa (19/4/2022) mengatakan. sebaran jumlah tower telekomunikasi yang belum berizin berada di wilayah Kecamatan Selat, Bebandem, Kecamatan Kubu dan Kecamatan Karangasem.
“Untuk jumlah pastinya kami belum tahu, sementara data tersebut kami peroleh dari kecamatan. Sejauh ini di tahun 2022 kami belum ada mengeluarkan izin,” sebut Merta.
Selain belum mengantongi izin mendirikan, di wilayah Kecamatan Karangasem disebut dilaporkan ada tower telekomunikasi belum berizin tapi telah beroperasi.
Mengingat maraknya tower-tower bodong tersebut, dia mengaku berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk pengecekan ke lapangan. Juga Satpol PP Karangasem dari sisi penegakan peraturan daerahnya.
Kasatpol PP Karangasem, I Ketut Arta Sedana, di kesempatan terpisah, mengaku tetap bertindak sesuai dengan prosedur operasi standar instansinya. “Kami sedang mengumpulkan informasi dari Diskominfo, DPMPTSP dan kecamatan tentang tower telekomunikasi yang belum berizin,” sebutnya.
Untuk penindakan, sambungnya, akan dilakukan secara bertahap dari non-yustisi sampai terpenuhi unsur pelanggaran dan melampaui seluruh tahapan yang berlaku. “Terkait perizinan, kami akan melakukan mediasi dan mengarahkan pemilik agar mengikuti aturan yang ada,” tandasnya. nas