POSMERDEKA.COM, BANGLI – Seekor trenggiling yang merupakan satwa dilindungi diserahkan warga ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Wilayah II, usai ditemukan di area tempat sembahyang (sanggah) milik I Wayan Eddy Ruspariadi, warga Banjar Kubu, Kelurahan Kubu, Bangli, Rabu (14/10/2026). Ruspariadi menuturkan, keberadaan satwa tersebut pertama kali diketahui saat anjing peliharaannya terus menggonggong ke arah sanggah pada malam hari. Namun, dia baru mengamankannya keesokan pagi.
“Pagi hari baru saya tangkap dan ditaruh di bekas kandang anjing. Karena tahu ada sanksi jika memelihara dan niatnya untuk dilepas—tapi takut ditangkap orang tidak bertanggung jawab—saya berinisiatif menyerahkan ke Kantor BKSDA Wilayah Bali Timur di Desa Tulikup,” ujarnya usai penyerahan satwa.
Anggota Resort BKSDA wilayah Gianyar, Bangli, Klungkung Seksi Konservasi Wilayah II, Wayan Adnyana, membenarkan adanya penerimaan laporan warga tersebut. Menurutnya, karena yang bersangkutan mengetahui satwa ini dilindungi, dia menghubungi Kantor BKSDA. “Atas inisiatif ini, tim langsung menjemput ke lokasi. Siapapun yang sukarela menyerahkan satwa dilindungi, kami siap menjemput,” jelas Adnyana.
Usai diserahkan, pihak BKSDA membuat berita acara serah terima dan melakukan identifikasi kondisi kesehatan satwa. Langkah ini guna memastikan kelayakan trenggiling sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Adnyana mengimbau masyarakat yang menemukan satwa dilindungi—seperti trenggiling, landak, jalak bali, hingga burung elang—agar segera menyerahkannya ke Kantor BKSDA Wilayah II di Desa Tulikup, Gianyar. “Jika ada masyarakat yang ingin memelihara satwa tertentu, wajib mengajukan izin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. gia























