POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Nasib empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, yang terancam kehilangan tempat tinggal beserta merajan, akhirnya menemui titik terang. Melalui kesepakatan damai, pemilik lahan memberi tanah masing-masing seluas 1 are kepada empat KK tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan perjanjian perdamaian dan pelepasan hak di Kantor Desa Batuan, Rabu (14/10/2026). Langkah ini menjadi jalan tengah, setelah sengketa lahan yang berlangsung bertahun-tahun berujung pada ancaman eksekusi. Penyelesaian tersebut mendapat perhatian, karena menyangkut tempat tinggal keluarga yang telah dihuni secara turun-temurun. Di antara penghuni yang terdampak, terdapat warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak yatim piatu.
Penandatanganan perjanjian disaksikan Sekda Gianyar, Gusti Ngurah Bagus Widya Utama, yang akrab disapa Gus Bem; Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara, serta perangkat desa dan pihak terkait. Notaris Ida Ayu Sri Martini membacakan klausul perjanjian yang telah disepakati para pihak.
Pemilik lahan, Ida Bagus Made Jelantik, mengatakan, perkara tersebut sejatinya telah melalui proses hukum selama sekitar 4,5 tahun. Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kendati demikian, ia menilai penyelesaian persoalan tetap perlu mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Harusnya pertemuan ini tidak terjadi karena putusan pengadilan sudah inkrah. Kami sudah berproses 4,5 tahun, tapi mengacu pada nilai-nilai, etika, dan norma, ada sisi kemanusiaan yang kita kedepankan,” ujarnya.
Jelantik menegaskan, keputusan memberi tanah kepada empat KK tersebut bukan semata-mata karena persoalan itu menjadi perhatian publik. Menurutnya, kesepakatan lahir setelah melalui beberapa kali pertemuan dan dilandasi rasa simpati. “Ada rasa simpati yang timbul. Apa yang kami berikan sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian,” katanya.
Sementara itu, perwakilan empat KK, Ida Bagus Bawa, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang telah membantu mempertemukan para pihak hingga tercapai kesepakatan. Bantuan tersebut dinilai sangat berarti bagi keluarga yang sebelumnya menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal.
“Kami sangat terbantu. Terima kasih atas rasa kemanusiaan dan keprihatinan yang diberikan. Mudah-mudahan semua rahayu,” ungkapnya.
Dalam perjanjian tersebut, masing-masing KK memperoleh tanah seluas 1 are. Bidang tanah telah diukur dan disepakati berbentuk persegi, bukan memanjang. Setelah penandatanganan, proses selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahapan konversi sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya pajak dan biaya lainnya menjadi tanggungan masing-masing pihak sesuai kesepakatan.
Meski telah mencapai kesepakatan, empat KK tersebut tetap harus memenuhi kewajiban mengosongkan tanah dan bangunan paling lambat 31 Januari 2027. Apabila batas waktu itu terlampaui dan pengosongan belum dilakukan, pihak yang bersangkutan dikenai denda Rp10 juta per bulan.
Para pihak juga sepakat tidak lagi mengajukan tuntutan terkait perselisihan tersebut setelah perjanjian ditandatangani. adi























