MATARAM – Optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Reboisasi (DR) harus terus dilakukan pemda di Indonesia untuk meningkatkan kualitas belanja dalam APBD masing-masing.
”Berdasarkan hasil evaluasi belanja daerah yang dilakukan Kemendagri, masih terdapat beberapa permasalahan DBH-DR yang berdampak terhadap kualitas belanja APBD,” ujar Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni, Kamis (3/2/2022).
Permasalahan tersebut, kata Fatoni, seperti terbatasnya kewenangan pengelolaan DBH-DR, terutama di kabupaten/kota. Selain itu masih ada perbedaan nomenklatur program dan kegiatan yang dapat didanai dengan DBH-DR sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), juga kegiatan dalam APBD yang diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Mengantisipasi dan mengatasi berbagai permasalahan yang ada, pemerintah mengambil sejumlah langkah,” sebutnya.
Menurut dia, upaya mengatasi permasalahan itu seperti melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, yang salah satunya mengatur belanja daerah.
Terkait penggunaan DBH-DR, sambungnya, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan-Dana Reboisasi.
PMK tersebut perlu diselaraskan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Mendagri Nomor 050-5889/2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Fatoni menguraikan, sebagai komitmen mendukung pengelolaan DBH-DR, Kemendagri melakukan berbagai ikhtiar. Antara lain melalui Surat Dirjen Bina Keuda Nomor 906/2525/Keuda tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dalam waktu dekat, instansinya akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota tentang hasil pemetaan DBH-DR, sebagai pedoman dalam perencanaan dan penganggaran DBH-DR dalam APBD 2022.
Dia berharap berbagai upaya tersebut dapat mengubah perilaku belanja dan mendukung kualitas belanja APBD. “Dengan demikian, tujuan diberikannya DBH-DR kepada pemda akan bisa diwujudkan,” pesannya. rul























