Tingkatan Kualitas Garam Beryodium, Pemkab Klungkung Terima Bantuan KIO3 dari BPOM Denpasar

BUPATI Suwirta melakukan tanda tangan penyerahan bantuan KIO3 di Ruang Rapat, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (29/9/2020). Foto: baw
BUPATI Suwirta melakukan tanda tangan penyerahan bantuan KIO3 di Ruang Rapat, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (29/9/2020). Foto: baw

KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima bantuan Kalium Iodat (KIO3) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar. Bantuan tersebut diterima langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, dan diserahkan kembali kepada perwakilan pelaku usaha garam tradisional di Ruang Rapat, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (29/9).

Dua pelaku usaha UMKM garam tradisional di Kabupaten Klungkung yang menerima bantuan KIO3 yakni, Koperasi LEEP Mina Segara Dana dan CV. Natural Bali Kul-Kul. Bupati Suwirta menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Pihaknya berharap bantuan yang diberikan ini bisa membantu dan menjaga kualitas serta kuantitas produksi dari garam beryodium yang ada di Kabupaten Klungkung.

Bacaan Lainnya

Pihaknya semakin gencar mempromosikan garam beryodium dengan lebel “Uyah Kusamba” yang sudah dilengkapi dengan indikasi geografis, izin edar hingga label SNI. ‘’Semoga bantuan kalium iodat dari BPOM ini bisa menjaga kualitas garam beryodium yang diproduksi,’’ ujar Bupati Suwirta.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Ni Gusti Ayu Nengah Suamingsih, mengatakan, Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung dan memberdayakan pelaku usaha UMKM garam tradisional di Kabupaten Klungkung. Para pelaku usaha ini mendapatkan bantuan KIO3 sebanyak 2 Kg per pelaku usaha.

Baca juga :  Karisma dan Dana-Swadi Siap Daftar ke KPU Karangasem

“Fortifikasi yodium penting bagi para petani garam karena zat ini harus ada pada garam beryodium,” ujar Suamingsih.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan pelaku usaha bertanggung jawab atas penggunaan barang tersebut untuk digunakan dalam proses produksi dengan ketentuan perundang-undangan tentang garam konsumsi beryodium.

“Barang tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak manapun. Perusahaan berkomitmen akan selalu melakukan monitoring penambahan fortifikan dalam proses produksinya sehingga produk yang dihasilkan memenuhi syarat kadar K103,” imbuhnya.

Turut hadir dalam acara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, I Wayan Durma; Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung, I Gede Kusumajay;, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa; Kadis Kesehatan dr. Made Adi Swapadni; Kadis PUPR Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, dan undangan lainnya. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.