Tinggal di Bagasi Bus, Pencuri HP Diganjar Keadilan Restoratif

PENGHENTIAN penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka pencurian HP, di Aula Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu (23/8/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka pencuri HP, Rabu (23/8/2023) di Aula Kejari Gianyar.

Sehari sebelumnya, Selasa (22/8/2023), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejari Gianyar atas nama tersangka Fadilah Pri Handika alias Dika. Dia dijerat pasal 362 KUHP.

Read More

Kejadiannya, menurut Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, Jumat (23/6/2023) sekitar jam 20.00 Wita, dalam bus DK 7029 JF yang mengantar rombongan mahasiswa kembali menuju kampus Overseas Training Center (OTC). Saat memasuki Jalan Ngurah Rai Gianyar menuju kampus OTC Gianyar di Desa Tegal Tugu Gianyar, tersangka Dika pindah dari depan menuju ke belakang bus untuk persiapan membuka pintu.

Tersangka melihat tas pinggang hitam milik Ketut Agung Saputra dalam keadaan terbuka, di dalamnya ada HP IPhone 11 warna abu-abu. “Melihat keadaan belakang bus sepi karena penumpang berkaraoke di kursi baris tengah, tersangka mengambil HP IPhone 11 tersebut,” ungkapnya.

HP dimasukkan ke dalam celah di bawah kursi penumpang baris belakang. Pada saat membersihkan bus, Minggu (25/6/2023), HP baru diambil dan dimasukan ke ransel, dan rencananya tersangka jual. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp5 juta,” sambung Wijaya.

Lebih lanjut dipaparkan, tersangka bekerja sebagai kernet bus selama 10 tahun di tempat I Made Mardika. Dari usia 15 tahun mulai bekerja dan hidup di Bali hanya seorang diri, serta sehari-hari tidur di bagasi bus.

Menurut pengakuan tersangka, penghasilannya sebagai kernet bus Rp150 ribu bila bus beroperasi. Sebagian hasil dikirimkan ke ibunya yang berusia 64 tahun dan sedang sakit, sedangkan ayah tersangka meninggal dunia.

“Tersangka minta maaf kepada korban dan korban memaafkan. Selain itu, ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” ungkapnya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, imbuhnya, adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai arahan Jaksa Agung.

Selanjutnya Agnes Triyanti menginstruksikan Kejari Gianyar untuk memberi pendampingan kepada tersangka dan keluarganya, agar tidak mengulangi kesalahannya lagi. Pun tahu apa yang harus diperbuat setelah keadilan restoratif disetujui. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.