Tindak Lanjut LHP BPK Atas Laporan Keuangan Klungkung 2022, DPRD Klungkung Keluarkan Keputusan Rekomendasi

KETUA DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, saat memimpin Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi LHP BPK RI tahun 2022 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – DPRD Klungkung mengeluarkan Keputusan DPRD Klungkung Nomor 5/2023 tentang Rekomendasi Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung TA 2022, Rabu (7/6/2023).

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, memimpin Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rekomendasi LHP BPK RI tahun 2022 di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung.

Read More

Anom menyampaikan DPRD mengapresiasi Bupati Klungkung dan seluruh jajaran yang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2022. Namun, tetap diperlukan ada tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sesuai perintah peraturan perundang-undangan.

Anom didampingi Wakil Ketua, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung, lebih lanjut menyampaikan, Bupati dan jajaran agar segera menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK sesuai rekomendasi dalam LHP BPK. Juga memberi penjelasan tentang tindak lanjut tersebut kepada BPK dan DPRD Klungkung paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahterimakan.

Menurut Opini BPK, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Nomor: 73A/LHP/XIX.DPS/05/2023 tanggal 5 Mei 2023, Laporan Keuangan yang diperiksa telah disajikan secara wajar.

Posisi keuangan Pemkab Klungkung tanggal 31 Desember 2022, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Terhadap hal ini, agar tetap dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

“Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor: 73B/LHP/XIX.DPS/05/2023 tanggal 5 Mei 2023, terdapat beberapa temuan yang harus mendapat perhatian dan tindak lanjut Saudara Bupati. Beberapa temuan tersebut salah satunya berkaitan dengan laporan keuangan,” demikian bunyi Keputusan DPRD Klungkung.

Mengenai laporan keuangan, Pemkab Klungkung belum memperbarui kebijakan akuntansi daerah sesuai dengan perubahan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam Buku II, Bab I, huruf A, angka 1 pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Intinya menyatakan Pemkab Klungkung belum menetapkan kebijakan akuntansi terkait penerapan PSAP 17 tentang Properti Investasi.

Berdasarkan hasil identifikasi sementara, diketahui setidaknya terdapat beberapa aset yang dapat dikategorikan sebagai properti investasi. Antara lain tujuh bidang tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tapi belum ditentukan penggunaannya di masa depan, serta tanah–tanah yang memberi penghasilan berupa pendapatan sewa.

Pemkab Klungkung juga belum menyempurnakan kebijakan akuntansi daerah yang ditetapkan. Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan BPK RI, diketahui kebijakan akuntansi yang berlaku belum memuat secara lengkap atas definisi, pengakuan, pengukurun dan penilaian serta penyajian dan pengungkapan pada beberapa akun. Pula ditemukan kendala karena beberapa kebijakan ada yang belum diatur secara rinci dalam kebijakan akuntansi.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta Saudara Bupati segera menetapkan kebijakan akuntansi terkait penerapan PSAP 17 tentang Properti Investasi, sehingga potensi yang ada dapat segera digali untuk meningkatkan PAD. Di samping itu segera menyesuaikan peraturan tentang kebijakan akuntansi, yang memuat secara rinci bagan akun sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” sebut Anom menandaskan. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.