KARANGASEM – Angka positif Covid-19 di Karangasem memang turun drastis belakangan, tapi tidak membuat Tim Yustisi jadi terlena. Senin (22/11/2021) Tim Yustisi menyasar sejumlah sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Abang, Karangasem untuk penertiban pelaksanaan protokol kesehatan (prokes).
Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta, mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 18/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga Perbup Karangasem Nomor 42/2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Karangasem. Yang disasar, sebutnya, SD Negeri 1 Tiyingtali, SD Negeri 2 Tiyingtali dan di SD Negeri 2 Abang.
“Juga penertiban di kawasan simpang empat Jalan Raya Abang, dan Jalan Raya Desa Ababi, Kecamatan Abang,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, sebutnya, Tim Yustisi menemukan sebanyak 30 pelanggar. 26 orang tidak memakai masker dengan benar, dan langsung diberi sanksi teguran. Sementara empat orang lainnya tidak memakai masker, dan diberi sanksi lebih keras berupa penundaan pelayanan administrasi. nad
























