Tim Gabungan Jaring 18 Pelanggar Prokes di Kintamani

TIM gabungan menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat di Kintamani, Selasa (6/10/2020). Foto: gia
TIM gabungan menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat di Kintamani, Selasa (6/10/2020). Foto: gia

BANGLI – Tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP serta Dinas Perhubungan, Selasa (6/10/2020) kembali gencar menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat di Kintamani. Tim menjaring 18 pelanggar, dengan dua orang tanpa masker dan 16 orang salah memakai masker.

Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, mengatakan, operasi di Kintamani menyasar pertokoan modern dan Pasar Singgamandawa. Kegiatan dipimpin Kanit Binkamsa Satbimmas Polres Bangli, Iptu Anak Agung Made Suastika. Operasi melibatkan 43 personel dengan enam anggota TNI, 15 anggota Polri, 15 personel Satpol PP, dan tujuh orang dari Dinas Perhubungan Bangli.

Bacaan Lainnya

Selain mendisiplinkan, terangnya, operasi ini juga sembari mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama yang beraktivitas di luar rumah dan tempat umum, untuk selalu berperilaku dengan pedoman prokes. “Ini demi meminimalisir penyebaran dan penularan Covid-19,” jelasnya.

Operasi penertiban prokes, sambungnya, dilakukan juga lantaran indikasi penambahan klaster Covid-19 akibat interaksi di masyarakat. Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Seperti kegiatan hiburan, maupun kegiatan yang bersifat massal seperti olahraga bersama. Masyarakat tetap diingatkan selalu ingat 3M saat beraktivitas, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan selalu menjaga jarak.

Baca juga :  Polemik Tanah “Duwen” Pura, Sejumlah Krama Kubutambahan Gelar Orasi

“Kami dari Polres Bangli juga akan selalu mendukung Satpol PP dalam penegakan hukum protokol Kesehatan, sesuai Pergub Bali No. 46 tahun 2020,” tegasnya. 028

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.