Tilap Rp1 Miliar, Bendahara LPD Langgahan Ditetapkan Tersangka

KASATRESKRIM Polres Bangli, AKP Androyuan Elim. Foto: ist
KASATRESKRIM Polres Bangli, AKP Androyuan Elim. Foto: ist

BANGLI – Diduga menilap uang LPD senilai Rp1 miliar, Bendahara LPD Desa Adat Langgahan, I Made Mar (36) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli. “Status yang bersangkutan sudah naik dari saksi menjadi tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Minggu (5/6/2022).

Kepala Unit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana, menambahkan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi LPD Langgahan dilakukan sejak tahun 2020. Diawali dengan laporan nasabah LPD Langgahan yang  tidak bisa menarik uang tabungan dan deposito yang disimpan di LPD. “Kami minta keterangan beberapa saksi, baik dari nasabah maupun saksi dari pengurus LPD Langgahan,” jelasnya.

Read More

Selanjutnya tim penyidik melakukan audit dengan melibatkan ahli akuntan publik, dan ditemukan ada kerugian LPD Langgahan sebesar Rp2,797 miliar lebih. Dari keterangan saksi-saksi, Rp1 miliar di antaranya dimanfaatkan tersangka, sisanya dimanfaatkan oleh pengurus lain tapi telah dilakukan pengembalian.

Disebutkan juga, tersangka menggunakan uang LPD dengan cara mengajukan kas bon sejak 2020. Uangnya digunakan untuk  bermain judi.

disinggung soal adanya tersangka lain, Dwipayana berujar masih ada kemungkinan untuk itu. “Memang pengurus yang ikut menggunakan dana LPD ini telah mengembalikan. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegasnya sembari menyebut tersangka Mar disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.