POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Tiga desa di Karangasem akan segera mengakhiri masa jabatan perbekelnya. Tiga desa tersebut adalah, Desa Tianyar Tengah di Kecamatan Kubu; Desa Abang di Kecamatan Abang, dan Desa Pempatan di Kecamatan Rendang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karangasem, I Made Sugiarta, Kamis (15/11/2023) membenarkan ada tiga perbekel masa jabatannya berakhir tahun 2023. Untuk selanjutnya masih mengacu pada aturan prosesnya, yakni mengangkat penjabat kepala desa (penjabat perbekel).
Mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa, jelasnya, apabila kepala desa berhenti, BPD melaporkan kepada Bupati melalui camat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, camat mengusulkan penjabat kepala desa dari pegawai negeri sipil (PNS) daerah kepada Bupati. PNS diutamakan dari pejabat pelaksana.
Dalam hal PNS tidak tersedia, maka dapat berasal dari jabatan administrator kecuali camat, jabatan pengawas, jabatan fungsional kecuali guru. “Bupati menetapkan pengangkatan penjabat kepala desa dengan keputusan Bupati. Penjabat kepala desa dilantik oleh Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk,” pungkasnya. nad






















