Tiga Daerah Pilkada Masuk Zona Merah Corona

RAPAT KPU Bali bersama BPBD Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali membahas persiapan Pilkada 2020, dengan menerapkan penjarakan fisik, Selasa (2/6/2020). Foto: gus hendra
RAPAT KPU Bali bersama BPBD Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali membahas persiapan Pilkada 2020, dengan menerapkan penjarakan fisik, Selasa (2/6/2020). Foto: gus hendra

DENPASAR – Tiga kabupaten yang akan menggelar Pilkada 2020 masuk dalam kategori zona merah Covid-19 alias Corona. Ketiganya yakni Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar. Sebagai antisipasi agar penyelenggara pilkada tidak menjadi penyebar penularan, komisioner KPU dan jajaran wajib mengikuti rapid test (tes cepat). Hal tersebut sebagai hasil rapat bersama antara KPU Bali dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Selasa (2/6/2020).

Kepala BPBD Bali, Made Rentin, mengatakan, hasil pemetaan kerawanan wilayah oleh BPBD mendapati ada empat daerah yang masuk zona merah Corona. Tiga di antaranya akan menjalankan Pilkada 2020, dan satu daerah lagi, Buleleng, tidak ada pilkada. Indikator itu dilihat dari masih ada penambahan kasus positif baru, dan masih ada transmisi lokal.

Bacaan Lainnya

Kondisi itu sudah diatasi dengan pelacakan orang yang kontak dengan pasien positif, dan bagi yang reaktif hasil tes cepat akan dites swab atau tes usap. “Kita menuju kenormalan baru yang kami siapkan sejak dini, termasuk menuju tanggal 9 Desember nanti untuk pilkada,” jelasnya.

Baca juga :  Viral…! Semifinal Piala Soeratin U-17 Zona Bali Rusuh, Pemain GMB dan Padangtegal FC Terlibat Baku Pukul

Agar pelaksanaan tahapan pilkada tidak sampai menjadi media transmisi lokal, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Lidartawan, menyebut komisioner dan jajaran wajib dites cepat. Hal itu juga menangkis opini di masyarakat bahwa penyelenggara pilkada rentan sebagai penyebar Corona. Mewujudkan itu, KPU berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Kesehatan untuk juga memeriksa kesehatan penyelenggara, terutama yang turun ke masyarakat yakni PPK, PPS dan PPDP agar dipastikan bebas Corona. “Jika ada yang reaktif atau positif, terutama di KPU, akan kami rumahkan dulu untuk mengikuti proses penyembuhan,” terangnya.

Disinggung tetap ada peluang penyelenggara terpapar Corona meski sudah menjalankan protokol kesehatan dengan disediakan alat pelindung diri (APD), Lidartawan tak memungkiri. Jika ada yang terkontaminasi saat bertugas, dia menyebut hal itu sebagai risiko tugas sebagaimana juga terjadi pada anggota Polri dan TNI di lapangan. Risiko itu yang diminimalisir dengan memberi APD berkualitas baik kepada jajaran PPK, PPS dan PPDP.

Secara keseluruhan, ulasnya, di Bali ada 9.800-an penyelenggara pilkada mulai dari komisioner sampai PPDP. Berhubung KPU tidak ada anggaran khusus untuk itu, sambungnya, pemeriksaan tes cepat dibantu penuh oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Tes cepat dilakukan tanggal 12-14 Juni untuk komisioner, dan tanggal 13 s.d. 15 Juni untuk para PPK dan PPS.

“Khusus untuk merancang anggaran APD, kami akan rapat tanggal 6 Juni. Yang jelas, anggaran pilkada plus APD di Bali di seluruh kabupaten/kota cukup, asal tidak mengurangi jumlah pemilih di TPS (yang berakibat menambah TPS baru,” tegasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.