DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat menggelar penertiban di Pertigaan Jalan A.Yani, Jalan Ken Arok Kelurahan Peguyangan, Denpasar, Rabu (7/4/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 28 orang pelanggar 22 orang didenda di tempat karena tidak memakai masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Tim Yustisi setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, tapi masih saja ditemukan orang yang melanggar.
Untuk kebaikan semua, Sayoga mengimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. ”Dengan cara itu, kami harapkan penularan covid-19 dapat terkendali,” harapnya. yes