POSMERDEKA.COM, BULELENG – KPU Buleleng resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Buleleng pada Jumat (3/11/2023). Tercatat sebanyak 429 caleg dari 16 partai politik yang dipastikan akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang.
429 caleg yang masuk dalam DCT itu rinciannya dari PKB sebanyak 37 orang, Gerindra (45), PDIP (45), Golkar (45), Nasdem (45), Partai Buruh (12), Gelora Indonesia (10), PKS (21), PKN (28), Hanura (37), PAN (4), Demokrat (45), PSI (20), Perindo (25), PPP (9) dan Ummat (1).
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, mengatakan, caleg DPRD Buleleng yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya berjumlah 431 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi, hanya 429 orang dipastikan masuk dalam DCT. Ada dua bacaleg dari PKB dan PKN dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Untuk yang dari PKB mengundurkan diri tanpa alasan, dia hanya melampirkan surat pengunduran diri. Sementara yang dari PKN, datanya kami temukan ganda di Hanura Provinsi,” kata Dudi.
Dudi menyebut ada dua parpol yang tidak memiliki caleg dalam Pemilu 2024 mendatang, yakni PBB dan Garuda. Kendati demikian, partai tersebut akan tetap dimasukkan dalam surat suara. Bila dalam pemungutan suara nanti ada konstituen yang mencoblos kedua partai tersebut, suaranya akan tetap dinyatakan sah, tapi masuk dalam suara partai.
“Meski tanpa calon, dua partai ini tetap muncul di surat suara karena merupakan peserta Pemilu,” terangnya.
Setelah penetapan DCT ini, seluruh caleg dapat melakukan kampanye terhitung mulai 28 November mendatang. Hanya, terkait para caleg yang sudah memasang baliho, dia tidak mau berkomentar, karena hal tersebut disebut merupakan kewenangan Bawaslu.
“Nanti akan diinfokan tentang aturan kampanye. KPU juga akan memfasilitasi kampanye tersebut dengan pencetakan APK (alat peraga kampanye), dan akan kami buatkan zona kampanyenya,” paparnya memungkasi. edy
























