Panwascam Paham Regulasi Dulu Sebelum Memediasi Sengketa

ANGGOTA Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, saat memberi materi pada rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD di Amed, Karangasem, Kamis (2/11/2023). Foto: ist
ANGGOTA Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, saat memberi materi pada rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD di Amed, Karangasem, Kamis (2/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Panwascam sebagai ujungtombak pengawasan di lapangan, diingatkan agar benar-benar memahami regulasi terkait pengawasan. Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagai pedoman dasar dalam pengawasan kampanye.

Pesan itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, saat memberi materi pada rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD dan DPRD di Amed, Karangasem, Kamis (2/11/2023).

Read More

“Sebelum melakukan pengawasan kampanye atau misalnya menghadapi sengketa antar-peserta pemilu, hendaknya dipahami peraturan-peraturan yang mengatur. Jadi, tidak ada keraguan dalam menjalankan tugas,” pinta Wiratma di hadapan panwascam seluruh Karangasem yang menjadi peserta rapat.

Ketika kelak menangani sengketa antar-peserta pemilu, terangnya, panwascam diminta mengusahakan agar selesai pada hari yang sama. Hal elemen penting lain yang perlu diperhatikan, sambungnya, adalah menerima surat mandat sekaligus berkoordinasi dengan Bawaslu Karangasem. Dalam penyelesaian sengketa, menurutnya, panwascam sebagai mediator harus cooling down, sehingga kesepakatan dapat tercapai dengan hasil yang memuaskan. “Tentunya memuaskan untuk pihak-pihak yang bersengketa,” lugas Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Bali tersebut.

Khusus mengenai pengawasan di tempat ibadah, komisioner yang akrab disapa Dodo itu minta panwascam agar lebih cermat dalam menganalisis aturan dan larangannya. “Lebih cermat lagi dalam menganalisa tempat ibadah yang dilarang sebagai tempat kampanye,” pesannya dalam kegiatan yang juga diikuti anggota Bawaslu Karangasem, Koordinator Sekretariat dan staf Bawaslu Karangasem tersebut. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.