BANGLI – Ada-ada saja ulah pelajar di era milenial dan tak patut diritu. Empat pelajar SMP ditangkap aparat kepolisian karena diduga melakukan perusakan di SDN 5 Songan. Mereka IDMG (14), IWP (14), PTGDP (13) dan IKDKC (14).
Menurut Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi, Selasa (10/3/2020), setelah diinterogasi, pelaku mengakui motif mereka melakukan perusakan dengan melempari sejumlah kaca jendela di sekolah itu. Mengenai motif dari aksi perusakan tersebut, kata Sulhadi, karena pelaku merasa tersinggung.
Pasalnya, setiap main ke TKP sering diusir. Mereka, lanjutnya, sering trek-trekkan di Lapangan SD sehingga diusir oleh pihak sekolah. “Para pelaku ini semuanya merupakan murid di salah satu SMP di Kintamani,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan pelaku, karena rata-rata masih dibawah umur telah diantar para orangtuanya ke Polsek Kintamani.
Informasi yang dihimpun, pelaku melempari sejumlah jendela ruang kelas hingga pecah. Kasus perusakan itu pertamakali diketahui saksi I Wayan Cemeng, guru honorer di sekolah setempat, pada Minggu (8/3/2020) sekitar pukul 17.00. Awalnya saksi melakukan kontrol di seputaran sekolah SDN 5 Songan sambil membawa air untuk keperluan berjualan.
Saat itu ia mendapati beberapa kaca jendela ruang kelas pecah. Selanjutnya saksi Wayan Cemeng menghubungi Jro Putra yang juga guru honorer di sekolah itu. Keduanya kemudian bersama-sama melakukan pengecekan.
Ditemukan ada sembilan jendela ruang kelas dalam keadaan pecah. Tiga jendela yang pecah ada di kelas IB, dua jendela di kelas VA, serta empat jendela di kelas VB.
Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Made Sukada, Kepala SDN 5 Songan ke Polsek Kintamani. Personel opsnal Reskrim Polsek Kintamani, di-backup Opsnal Polres Bangli, tim Identifikasi langsung mendatangi TKP usai mendapat laporan itu.
Polisi melakukan olah TKP dan menggali keterangan saksi di sekitar TKP. Dari lokasi polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pecahan kaca jendela, batu keramik dan batu beton serta kayu balok. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Para pelaku yang berjumlah empat orang itu selanjutnya diperiksa di Polsek Kintamani dengan diantar orang tuanya masing-masing. “Saat dilakukan pemeriksaan masing-masing para pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.
Atas perbuatannya, keempat ABG itu disangkakan Pasal 170 ayat (1) dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 028