Tersangka Pencuri Laptop di 10 TKP Dijebloskan ke Ruang Tahanan

KAPOLRES Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati memimpin rilis kasus pencurian laptop di 10 TKP, di Polsek Baturiti, Kamis (6/11/2025). Foto: ist
KAPOLRES Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati memimpin rilis kasus pencurian laptop di 10 TKP, di Polsek Baturiti, Kamis (6/11/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Seorang laki-laki berinisial J (22) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian laptop di 10 TKP, dijebloskan ke Ruang Tahanan Polsek Baturiti. Kasus itu kemudian dirilis Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, di Polsek Baturiti, Kamis (6/11/2025).

Selain telah menangkap tersangka J yang asal Bandung, Jawa Barat itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait. Antara lain 11 unit laptop merk ACER, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 putih nopol D 6577 VBC berikut kunci kontak dan STNK motor tersebut, sebuah obeng dua fungsi, sebuah kardus, satu celana Cargo abu-abu, baju jersey bola, jaket parasut, sebuah plastik sampah warna hitam, sebuah HP merk Realme C2, 15 unit charger laptop ACER, 11 lembar stiker nomor barang inventaris Pemkab Tabanan yang dilepas dari laptop, dan lain-lain.

Bacaan Lainnya

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan Kepala SMPN 5 Baturiti, yang pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wita menemukan ruang TU dan ruang kepala sekolah dalam keadaan berantakan, dengan jendela terbuka dan tercongkel. Saksi pelapor kemudian melakukan pengecekan, dan ternyata telah hilang 15 unit laptop merk ACER yang ada di ruang kepala sekolah dan satu unit sound system aktif merk DBK dari ruang TU. Total kerugian Rp89,5 juta.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Baturiti, dan ditindaklanjuti dengan olah TKP dan penyelidikan, lanjut berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan. Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan barang-barang yang identik dengan cirri-ciri barang-barang yang hilang milik SMPN 5 Baturiti, yang dijual oleh seseorang secara online melalui marketplace.

Singkat cerita, polisi kemudian mengantongi identitas penjual barang tersebut, yang tak lain adalah tersangka J, yang keberadaanya di Kelurahan Kapal Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada hari itu juga tim berhasil menangkap J di Gang Subur, Abianbase, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, berikut menyita barang bukti hasil curian. Selanjutnya, J dibawa ke Polsek Baturiti, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari keterangan tersangka J, mengakui telah melakukan pencurian di 10 TKP di Bali, dalam kurun waktu Agustus-September 2025. Selain beraksi di beberapa TKP di Wilkum Polres Tabanan, J juga mengakui perbuatan yang sama di beberapa tempat di luar Tabanan, yakni di Gianyar, Bangli, dan Badung.

“Di TKP SMPN 5 Baturiti, modus operandi pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel jendela ruang TU dan di ruang kepala sekolah. Sebelum melakukan aksinya, pelaku menentukan sasaran dengan cara browsing di Google Map, mencari sekolah-sekolah yang berlokasi jauh dari keramaian dan rumah penduduk,” ujar AKBP Bayu Pati, yang juga didampingi Kapolsek Baturiti Kompol I Komang Agus Sudarsana.

Motif pelaku dalam aksi pencurian tersebut karena faktor ekonomi. Selanjutnya, pasal yang disangkakan terhadap tersangka J, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses