Tersangka Maling Elpiji Batal Dipidana, Disanksi Sosial Bersihkan Pura Kahyangan Tiga Desa Gunaksa

KEPALA Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada I Komang Sutarjana, Selasa (30/12/2025). Foto: ist
KEPALA Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kepada I Komang Sutarjana, Selasa (30/12/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) kepada I Komang Sutarjana alias Mang Capil. Langkah ini diambil setelah kasus pencurian elpiji yang membelitnya, resmi dihentikan mengacu pada surat penghentian penuntutan Kajati Bali.

Perkara ini bermula saat Mang Capil mengambil enam buah tabung elpiji 3 kg milik I Ketut Gumiartika, di sebuah usaha laundry di Desa Sulang, Kecamatan Dawan. Tindakan nekat itu dilakukan tersangka untuk membayar SPP anaknya. Akibat kejadian pada 19 September 2025 tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,194 juta.

Read More

Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan nilai kerugian yang ditimbulkan di bawah Rp2,5 juta,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025).

Sebelumnya, Kejari Klungkung menunjuk Jaksa Fasilitator untuk mengupayakan perdamaian. Hasilnya, dalam musyawarah di Bale Kertha Adhyaksa Kantor Perbekel Desa Gunaksa pada 17 Desember lalu, pihak korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa syarat.

Selain kesepakatan damai, tersangka juga dikenakan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan Pura Kahyangan Tiga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan. Musyawarah tersebut turut disaksikan tokoh adat, agama, dan tokoh masyarakat setempat.

Atas keputusan itu, tepat pada Selasa (30/12/2025), I Komang Sutarjana resmi dikeluarkan dari sel tahanan Rutan Kelas II B Klungkung. Kondisi dikembalikan ke keadaan semula tanpa harus menempuh jalur peradilan formal. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.