POSMERDEKA.COM, DENPASAR – I Wayan Warsika salah satu orangtua siswa awalnya senang anaknya masuk kuota perankingan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi umum SMP negeri Kota Denpasar tahun pelajaran 2023/2024. Namun kegembiraan itu tak berlangsung lama, hanya berselang 30 menit nama anaknya hilang pada tampilan nilai sementara yang diterima.
“Kaget sudah pasti. Sekitaran 30 menit setelah daftar, baru tiang (saya) cek, nama anak sudah ga ada lagi. Nilai paling terakhir yang diterima pun sudah naik,” ujarnya dengan raut muka sedih, Selasa (27/6/2023).
Tak hanya Wayan Warsika, banyak orangtua siswa yang harap-harap cemas dengan nilai anaknya. Bisa lulus jalur zonasi umum, apa tidak. Apalagi pendaftaran jalur zonasi umum masih dibuka hingga, Rabu (28/6/2023) pukul 15.00 Wita.
Hari kedua PPDB jalur zonasi umum, Selasa (27/6/2023) memang banyak kejutan. Nilai terendah sementara yang diterima di masing-masing sekolah merangkak naik, seiring calon siswa yang mengantongi nilai besar baru mendaftar.
Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara, mengatakan, pada PPDB jalur zonasi umum ini calon peserta didik baru hanya boleh memilih 1 SMP negeri dari 16 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar, sesuai zona yang telah ditetapkan. Pada PPDB jalur zonasi umum ini, calon peserta didik baru bisa melihat secara langsung nilainya diterima atau tidak pada sekolah yang dituju karena sajian sistem perankingan secara real time sesuai dengan jumlah kuota yang ditetapkan pada tiap sekolah.
Ia memastikan nilai yang masuk akan terus bergerak seiring waktu pendaftaran masih berlangsung hingga Rabu (28/6) pukul 15.00 Wita. “Kalau nilai besar masuk di hari kedua atau ketiga, jelas nilai kecil akan langsung terdepak sesuai dengan kuota yang ditetapkan masing-masing sekolah,” ujar Astara.
Astara menjelaskan, seleksi jalur zonasi umum ini menggunakan nilai hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah berdasarkan akumulatif nilai rapor 5 semester terakhir dengan mata pelajaran yaitu, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam yang dituangkan pada surat keterangan hasil belajar (SKHB). Apabila jumlah nilai hasil belajar calon peserta didik baru sama, maka ditentukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan; nilai bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam.
“Jika nilai mata pelajaran sama masih sama, maka memprioritaskan calon peserta didik baru dengan umur yang lebih tua,” kata Astara.
Hasil final seleksi jalur zonasi umum diumumkan pada Kamis (29/6/2023) pukul 06.00 Wita. Calon peserta didik dapat melihat pengumuman lulus melalui situs website PPDB https://denpasar.siap-ppdb.com.
Astara menambahkan, jika calon peserta didik baru tidak lulus pada jalur zonasi umum, dapat kembali mendaftar pada jalur zonasi kategori bina lingkungan. Pendaftaran jalur zonasi kategori bina lingkungan dimulai Jumat (30/6/2023) sampai dengan Sabtu (1/7/2023).
Astara mengatakan, syarat pertama bagi calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur zonasi bina lingkungan yakni memiliki kartu keluarga (KK) Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2022. Status calon peserta didik baru dalam KK adalah anak, famili lain, dan cucu.
Persyaratan umum lainnya, sambung Astara, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus sekolah dasar atau kesetaraan yang dikeluarkan oleh sekolah. Memiliki surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar 5 semester terakhir kelas 4, 5, dan 6 semester 1 untuk mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam yang telah dilegalisir oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
Calon peserta didik hanya boleh mendaftar pada 1 SMP negeri dari 16 SMP negeri yang ada di Kota Denpasar. Dasar seleksinya berdasarkan jarak alamat tinggal terdekat ke sekolah dengan jarak udara. tra
























