BANGLI – I Wayan Sumerta alias Apel warga asal Manggis Karangasem, ditangkap tim gabungan dari Polres Bangli dan Polsek Susut. Apel ditangkap karena melakukan pembobolan toko di Desa Tanggapan Peken, Desa Sulahan, Susut.
Wakapolsek Susut Iptu I Putu Kariasa didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat merilis kasus tersebut, Minggu (1/3/2020) mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap berdasarkan laporan dari korban Komang Sawita Ananda pemilik Toko Serba Ada (Toserba) Mahagotra. Dalam laporannya, korban mengaku tokonya dibobol maling pada Selasa (18/2/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Opsnal Polres dan Polsek Susut selanjutnya melakukan olah TKP. Polisi menemukan adanya jejak kaki manusia. Untuk mengungkap identitas pelakunya, polisi melibatkan Unit K-9 (anjing pelacak) Polda Bali. Pada saat Unit K-9 diterjunkan ke TKP, kecurigaan mengarah ke kamar Apel.
“Tim juga mendalami latar belakang pelaku dari informasi masyarakat. Ternyata pelaku pernah melakukan pencurian namun tidak dilaporkan korbannya,” terangnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan beberapa petunjuk tersebut, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Apel di kosnya dibelakang TKP, Senin (24/2/2020). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti uang Rp3 juta, satu bungkus arang bekas pembakaran dompet, satu buah botol air mineral berisi bensin, satu kasos, dan satu celana pendek.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian di Toserba Mahagotra. Pelaku membobol toko lewat pintu depan paling utara. Dari dalam toko, pelaku membawa kabur uang Rp4,9 juta lebih dari meja kasir, serta mengambil 10 slop rokok. Total kerugian Rp6 juta.
Uang hasil curiannya sudah dipakai pelaku untuk kebutuhan sehari-hari Rp1,9 juta. Sementara sisanya rencananya akan dipakai bayar hutang di kampungnya. “Pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membakar dompet di belakang rumahnya,” jelas Kariasa. 028