POSMERDEKA.COM, TABANAN – Ketua Yayasan Anak Bali Luih, I Made Aryadana, terbukti terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Terkait hal itu, Kejari Tabanan mencabut badan hukum yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengatakan bahwa Aryadana terbukti melakukan TPPO, yakni memperjual-belikan bayi yang baru lahir, dan hal itu melanggar AD/ART yayasan tersebut. “Bahkan, I Made Aryadana sudah divonis delapan tahun oleh Pengadilan Negeri Depok, namun saat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung, hukumannya diturunkan menjadi enam tahun,” ungkapnya, saat merilis perkara tersebut di Kejari Tabanan, Senin (22/9/2025).
Zainur yang juga didampingi Kasi Datun, Mayang Tari Peranginangin dan Kasi Intel, I Putu Nuryanto, menyebut ketua yayasan atas nama I Made Aryadana terbukti melakukan TPPO, yakni memperjual-belikan bayi yang baru lahir dari sejumlah perempuan yang ditampung di yayasan tersebut hingga melahirkan bayi.
“Di Kemenkumham, yayasan yang berdiri pada 29 September 2023 ini bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Namun ternyata ketua yayasan malah melakukan tindak pidana perdagangan manusia. Dia menampung perempuan hamil di luar nikah, yang kemudian melahirkan bayi yang tidak diinginkan. Para perempuan tersebut dibiayai hingga persalinan, dengan biaya kompensasi sebesar Rp20-25 juta. Bayi yang lahir dijual ke luar daerah, ada yang di Jawa dan beberapa tempat lainnya,” beber Zainur.
Dia menegaskan bahwa dengan kejadian ini, Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tabanan berwenang melakukan penegakan hukum berupa pembubaran yayasan atau pemberhentian Yayasan Anak Bali Luih. Yayasan tersebut melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, serta pengangkatan kepengurusan yayasan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. gap























