Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun, Pidana Pemilu Caleg di Mataram Lanjut ke Penyidikan

KETUA Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril; bersama Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, saat melaporkan oknum caleg di Mataram ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Mataram. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan seorang caleg di Kota Mataram, dipastikan masuk ke tahapan penyidikan. Bawaslu Kota Mataram melakukan registrasi kasusnya dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Kota – Mataram/18.01/XII/2023.

Setelah melakukan sejumlah penilaian, pembahasan dan memanggil para saksi, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), akhirnya melanjutkan ke aparat penegak hukum pada Jumat (12/1/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengaku kasus tersebut terjadi di salah satu daerah pemilihan di Kota Mataram, diawali dari laporan masyarakat. Berdasarkan penilaian, laporan tersebut masuk unsur ada dugaan tindak pidana pemilu.

Karenanya, dalam waktu 1 × 24 Jam, laporan diregister dan diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram. “Di Sentra Gakkumdu Kota Mataram ada Bawaslu, penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram,” kata Yusri, Sabtu (13/1/2024) lalu.

Dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu Kota Mataram, sebutnya, kasus tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana. Ancaman pidana adalah penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Semangati Para Guru dan Siswa, Monitoring Pembelajaran Daring di SMPN 1 Tabanan

Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi, menjelaskan, proses penanganan pelanggaran pidana pemilu dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Kota Mataram, didampingi penyidik dan diarahkan jaksa.

Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram ini, berdasarkan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, maka waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari dan ditambah waktunya tujuh hari. “Jadi, jumlah waktu yang digunakan adalah 14 hari kerja,” papar Bambang.

Dalam menyusun kajian, terangnya, Bawaslu dapat melakukan klarifikasi untuk mendapat keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. Hal ini guna mencari dan menemukan bukti awal, serta menilai kecukupan bukti permulaan. “Jika bisa terpenuhi, tentunya unsur pasal itu yang akan digunakan,” imbuhnya.

Lebih jauh dilontarkan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram dari semua unsur dipastikan melakukan beberapa kali pembahasan. Sampai kemudian semua unsur di Sentra Gakkumdu berkesimpulan dan sepakat meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan. Dia mendaku sudah meneruskan berkas dokumen ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Mataram untuk diproses ke tahap penyidikan.

Bambang menambahkan, terkait waktu penyidikan berdasarkan pasal 29 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2024 penyidik melakukan penyelidikan paling lama 14 hari. “Ini terhitung sejak laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh pengawas pemilu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu,” tandasnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.