Temuan Rokok Bergambar Peserta Pemilu Bukan Pelanggaran

Pande Made Ady Muliawan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Sentra Gakkumdu melakukan penanganan atas temuan bagi-bagi rokok kepada warga yang menghadiri kampanye yang dilakukan oleh salah seorang caleg di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana oleh Panwascam dan PKD, Selasa (2/1/2024).

Setelah dikaji oleh Sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu Jembrana, Polres Jembrana, dan Kejari Jembrana, disimpulkan bahwa temuan tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu. Hal ini dikarenakan dalam aturan KPU tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan larangan rokok sebagai bahan kampanye.

Bacaan Lainnya

“Temuan rokok bergambar peserta pemilu tersebut telah dikaji dan dibahas bersama Sentra Gakkumdu. Dari pendampingan Sentra Gakkumdu, belum memenuhi syarat materiil,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut Pande Ady mengatakan, sesuai aturan KPU, tidak disebutkan secara spesifik terkait dengan larangan rokok sebagai bahan kampanye. Oleh karena itu, temuan rokok bergambar peserta pemilu itu secara materiil tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

“Kami hanya bisa mengingatkan menggunakan bahan kampanye yang lebih baik daripada menggunakan rokok agar tidak menimbulkan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, temuan tersebut berkat penelusuran yang sebelumnya ditemukan Bawaslu di Jembrana yang dilaporkan oleh warga berupa rokok tanpa pita cukai dengan bergambar capres dan cawapres paslon 01 berwarna dominan hijau dan juga berisi logo PKB, logo pemilu, dan gambar salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Bali.

Setelah temuan tersebut, ternyata Bawaslu kembali menemukan pelanggaran yang sama pada tanggal 27 Desember 2023 malam di salah satu rumah warga pada saat kampanye terbatas. Panwascam menemukan 10 bungkus rokok lebih yang dibagikan kepada warga pada saat itu dengan gambar partai politik, capres dan cawapres serta gambar calon anggota legislatif. man

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses