MANGUPURA – Didahului tersenyum, Anak Agung Gde Agung langsung menjawab spekulasi miring tentang alasan dia mundur dari tahapan pencalonan DPD RI. Disodori pertanyaan apakah keputusannya karena dia sebagai petahana takut kalah, “Apa saya ada potongan takut maju?” sahut anggota Komite 3 DPD RI itu dengan nada kalem, ditemui sejumlah media di rumahnya, Puri Ageng Mengwi, Selasa (7/2/2023).
Mengenakan pakaian adat Bali dan bersandal jepit warna hijau, pemilik kumis tebal ini dengan tenang meladeni cecaran pertanyaan. Diselingi ngopi bareng juga. Hanya, proses “wawancara” memang baru berjalan setelah Bupati Badung periode 2005-2015 itu mendapat kesempatan “curhat” selama sekitar satu jam lebih.
Menurutnya, tidak melanjutkan tahapan sebagai bakal calon sepenuhnya karena pertimbangan mulai kewalahan menjalani kewajiban adat di Puri Mengwi sekaligus wakil Bali di DPD RI. Sering terjadi pada hari yang sama dia ada kewajiban adat dan agama, tapi ada sidang DPD RI. Faktor jarak, prioritas kepentingan, waktu dan sebagainya membuat dia memikirkan kembali apa yang dilakukan selama empat tahun terakhir selaku DPD RI.
“Ada manfaat jadi DPD, tapi ada rasa berutang ke masyarakat, kekurangan waktu ngayah. Ayah saya dulu mengingatkan, kamu tidak akan jadi apa kalau tidak ada rakyat, tugas di puri itu melayani,” katanya dengan nada bergetar.
“Saya ada survei di seluruh Bali, hasilnya masih bagus. Jadi, keputusan ini bukan karena tidak dekat dengan Bupati (Badung). Tidak ada hubungan itu,” sambungnya sembari mengibaskan tangan.
Mengenai kapan sesungguhnya memutuskan tidak melanjutkan proses pencalonan, Gde Agung mengaku setelah berkumpul dengan petugas penghubungnya, Sabtu (4/2/2023). Dia merenung lama karena sadar syarat administrasi, termasuk mengumpulkan KTP dukungan minimal, tidak mudah dikerjakan timnya. Apalagi ada sejumlah data tidak terekam aplikasi Silon di KPU.
Sesungguhnya, kata dia, ini sekadar soal timing atau momentum tepat saja. Dia memutuskan mundur setelah KPU Bali menyatakan hasil verifikasi administrasinya Memenuhi Syarat (MS) untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. “Kalau sebelum dinyatakan MS itu saya mundur, bisa dianggap keputusan saya karena tidak mampu memenuhi syarat administrasi. Jika tidak melanjutkan setelah dinyatakan sebagai calon, saya melanggar Undang-Undang Pemilu,” ungkapnya.
Terkait akan diarahkan ke mana para pendukungnya, yang kemungkinan kecewa dengan keputusan itu, Gde Agung mengaku tidak bisa mengatur hati nurani orang. Pendukung disilakan memilih yang dianggap sesuai. Namun, bukan berarti dia menutup pintu jika ada kontestan lain hendak mengajaknya kolaborasi.
“Kalau mau datang ya silakan, tapi tidak etis kalau kemudian saya menjanjikan suara saya sekian dialihkan ke dia. Itu dagang namanya. Paling saya bisa minta dekati tokoh kunci di wilayah itu. Yang komunikasi ke saya sudah ada sih,” terangnya tanpa merinci sosok dimaksud.
Gde Agung menegaskan, keputusan menepi dari kontestasi politik ini akan dijalankan permanen. Baik sebagai pelaku atau king maker sebagaimana galibnya politisi senior. Tertawa saat ditanya apa bersedia jika misalnya ditawari menjadi calon Wakil Gubernur menggantikan Cok Ace, dia menegaskan itu mungkin terjadi karena hal-hal tertentu. “Sudahlah, nggak usah jadi king maker segala. Saya sudah babak belur dulu (saat mendorong duet Diatmika-Muntra melawan petahana Giriasa pada Pilkada Badung 2020),” jawabnya tertawa lebar.
Jadi, benar nih total pensiun berpolitik? “Politik itu atur-mengatur, nggaklah. Tapi jangan juga kalau misalnya saya ada undangan adat, lalu ada calon datang, kemudian diartikan saya bersaing,” pungkasnya terkekeh. hen























