KLU – Mulai Maret 2022, Perusahaan Daerah (Perusda) Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) menaikkan tarif air bersih. Kenaikan tarif air bersih itu mulai disosilisasikan, Kamis (10/2/2022), dihadiri Asisten II Setda, H. Rusdi, kepala desa, camat serta Wakil Ketua DPRD.
Direktur PDAM, Firman, mengatakan, perubahan tarif merupakan langkah PDAM untuk bergerak maju. Kenaikan tarif air bersih ini diperkuat Peraturan Bupati (Perbup) No. 58 tahun 2021 tentang Kenaikan Tarif Pemakaian Air Bersih oleh PDAM. Di samping itu, PDAM Tanjung selama 9 tahun berdiri belum pernah menaikkan tarif.
‘’Landasannya Permendagri No. 21 tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapam Tarif Air Minum. Kemudian dikuatkan lagi oleh Keputusan Gubernur No. 690/79/2021 tentang Tarif Bawah dan Atas Air Minum se-NTB tahun 2022,’’ kata Firman.
Menurutnya, PDAM sudah layak menaikkan tarif. Sejak berdiri hingga saat ini belum pernah menaikkan tarif. Bupati juga telah mengeluarkan Perbup tentang kenaikan tarif itu. Apabila tidak dilakukan ada risiko yang harus diterima daerah.
‘’Jika kita tidak naikkan maka pemda harus berani mengambil resiko dengan mensubsidi PDAM. Dasar itulah kemudian menjadi pertimbangan juga sehingga kenaikan tarif itu dikakukan,’’ ujarnya.
Dijelaskannya, kenaikan tarif itu sebesar 40 persen dari sebelumnya. Jika sebelumnya tarif itu sebesar Rp19.700 per sepuluh meter kubik menjadi Rp31.000. Kenaikan tarif ini tidak dikenakan biaya adminitrasi maupun pemeliharaan karena digabung dengan harga air.
‘’Rp31.000 sudah termasuk dengan biaya pemeliharan maupun adminitrasi. Kenaikannya hanya Rp11.300 atau Rp 1.130 per meter kubik. Ini kenaikan untuk rumah tangga untuk bulan depan,’’ jelasnya.
Sementara itu, Asisten II Setda, H. Rusdi, menyampaikan sosisalisai kenaikan tarif ini tidak hanya sampai di sini saja. Masih ada waktu satu bulan ke depan untuk dilakukan penyesuaian kembali. Kendati, ini langkah yang harus dilakukan untuk menyelamatkan keuangan daerah juga di tengah kondisi saat ini.
‘’Selain ada acuannya juga suatu keharusan. Karena jika tidak pemda berisiko dengan subsidi yang akan dikeluarkan apabila tidak dijalankan,’’ paparnya. “Meski berat tapi ini keharusan,”pungkasnya.
Dalam sosialisasi itu, beberapa kepala desa menanggapi kenaikan tarif air bersih PDAM tanpa melihat kondisi masyarakat saat ini. “Kita pelajari kembali rencana kenaikan itu dan perbup yang dikeluarkan bupati. Kondisi masyarakat yang tidak memungkin saat ini dimana semua ekonomi sulit,’’ ujar Kades Jenggala, Fakhrudin.
Meski demikian, lanjutnya, sosisalisasi itu harus semakin masif dilakukan apabila PDAM sukses dengan menaikkan harga air itu. “Kita tidak ingin semakin membebani masyarakat saat ini. Kaji kembali,” pungkasnya. fik























