MATARAM – Pemkot Mataram menarget retribusi daerah di APBD Kota Mataram tahun 2021 mencapai Rp41 miliar lebih. Sayang, realisasi target hanya Rp 18 miliar lebih. Padahal jika merujuk potensi penerimaan retribusi daerah, di antaranya parkir di tepi jalan dan retribusi pasar di Kota Mataram, nilainya sangat tinggi.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Mataram, Nyayu Ernawati, menyoroti tidak optimalnya retribusi daerah itu. Padahal jika merujuk potensi atas retribusi di Kota Mataram, sangat tidak mungkin target tidak tercapai. “Tidak seimbangnya potensi dengan realisasi retribusi daerah, tentunya wajib kami pertanyakan. Ada apa OPD di lingkup Pemkot tidak mampu mengoptimalkan?” seru Nyayu, Selasa (14/6/2022).
Menurut dia, dalam sidang paripurna DPRD Kota Mataram yang mengagendakan jawaban Fraksi terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Mataram, Senin (14/6) lalu, Fraksi PDIP menyarankan kepada Pemkot untuk audit khusus terhadap tidak optimalnya realisasi dari kedua objek di retribusi daerah. Pilihan untuk audit khusus oleh BPKP jadi solusi untuk melacak di mana letak kesalahan pengelolaan retribusi daerah selama ini. “Termasuk di mana kebocorannya, akan diketahui dengan detail dan jelas,” sergahnya.
Raihan angka retribusi daerah yang terealisasi hanya sekitar 44,47 persen dari target yang ditetapkan. Hal ini diklaim jelas menimbulkan tanda tanya masyarakat. Apalagi Kota Mataram adalah Ibukota Provinsi NTB, di mana pergerakan orang dan barang jelas melebihi daerah lainnya di NTB.
“Aneh saja kita tinggal di Kota Mataram, tapi retribusi daerah kalah dari wilayah lain di NTB. Makanya opsi audit khusus sesuai saran Fraksi PDIP sebaiknya dijalankan Pak Wali Kota untuk melacak di mana akar masalahnya,” lugas Nyayu lantang.
Raihan Opini WTP yang kini diraih Kota Mataram, sambungnya, tidak menjamin tidak ada penyalahgunaan keuangan daerah. Untuk itu, euforia soal raihan WTP jangan terlalu dilebih-lebihkan.
“Ingat, Opini WTP itu hanya menilai kewajaran pengelolaan keuangan daerah, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Di situ jelas celah kebocoran keuangan dan potensi penyimpangan juga masih terjadi,” pungkasnya. rul























