BANGLI – Memasuki tahun ke-9 penyelenggaraan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan terus berupaya memberi kemudahan peserta JKN-KIS.
Kali ini BPJS Kesehatan meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran, agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Selain upaya persuasif, BPJS juga menggandeng kejaksaan untuk menangani tunggakan iuran pada badan usaha. Di Kabupaten Bangli terdapat 40 badan usaha yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Demikian dipaparkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani, ditemui, Rabu (15/6/2022).
Dia berujar, 40 badan usaha yang menunggak pembayaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) per 10 Juni 2022 nilainya mencapai Rp 59.638.622. “Badan usaha di Bangli memang kecil-kecil, kebanyakan terdapat di wilayah Kintamani,” ujarnya.
Upaya penanganan, Elly menyebut mengutamakan persuasif, dengan jalan melakukan pendekatan kepada badan usaha. Bila tidak membuahkan hasil, baru pihaknya melibatkan kejaksaan. “Sejauh ini belum ada badan usaha yang kena sanksi. Setelah dipanggil kejaksaan mereka memenuhi kewajibannya,” kata dia.
Lebih jauh disampaikan, bila badan usaha membandel tidak memenuhi kewajiban, maka izin usahanya bisa dicabut oleh pemerintah daerah. “Belum ada badan usaha yang izinnya sampai dicabut,” jelasnya.
Disinggung tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP), wanita asal Buleleng ini menyebut memberi kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan program Rehab.
“Kami memaklumi kondisi masyarakat saat ini yang masih terpuruk akibat pandemi Covid 19, makanya kami berikan untuk mencicil tunggakan. Kami harap peserta bisa memanfaatkan program ini,” pesannya.
Pemanfaatan program Rehab oleh peserta, imbuhnya, dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN. Ini berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang menunggak lebih dari 3 bulan sampai dengan 24 bulan.
“Sesuai Inpres 1 tahun 2022, urusan tanah, SIM dan STNK akan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS aktif,” pungkasnya. gia























