Tilap Rp1,9 Miliar, Kasir LPD Langgahan Ditahan, Polisi Tunggu Tersangka Lain

POLISI menunjukkan barang bukti beserta tersangka I Made Mariana (40) selaku kasir LPD Desa Adat Langgahan, Kecamatan Kintamani yang diduga menilap dana LPD sebesar Rp1 miliar lebih. Foto: ist

BANGLI – Berdasarkan hasil audit akuntan independen, I Made Mariana (40) selaku kasir LPD Desa Adat Langgahan, Kecamatan Kintamani diduga menilap dana LPD sebesar Rp1 miliar lebih. Dia ditetapkan tersangka dan kini ditahan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli.

Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim; didampingi Kepala Unit Tipikor, Ipda I Wayan Dwipayana, Rabu (15/6/2022) berkata tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Read More

“Jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat(1) KUHP,” jelasnya yang juga didampingi Kasihumas Iptu I Wayan Sarta.

Lebih lanjut disampaikan, sejak 2009 sampai Oktober 2018 diduga terjadi tindak pidana korupsi dana LPD Langgahan. Sebagai kasir, tersangka kasbon dan juga menggunakan deposito nasabah untuk kepentingan sendiri. Akibat perbuatan itu, LPD menderita kerugian Rp2,793 miliar lebih.

Dari kerugian tersebut, yang digunakan tersangka sejumlah Rp1,961 miliar sebagaimana hasil audit akuntan independen K. Gunarsa.

Selain dipakai tersangka, uang senilai Rp2 miliar itu juga digunakan pengurus lain. Namun, pengurus lain mengembalikan uang ke desa adat.

Tersangka Mariana juga mengembalikan uang senilai Rp1,1 miliar, berupa dua sertifikat tanah. Masih ada Rp800 juta dana yang belum bisa dikembalikan oleh tersangka.

“Yang bersangkutan memang memberi bukti penyetoran kepada nasabah, tapi uang tidak dimasukkan ke kas LPD,” beber Kasatreskrim.

Selain itu, sambungnya, tersangka juga menarik uang deposito warga yang disimpan di LPD. Saat warga hendak menarik uang, dia terkejut karena depositonya berkurang.

“Untuk mengelabui warga, tersangka memberi bunga deposito dari uang pribadinya. Ada 11 nasabah yang menjadi korban tersangka,” urainya.

Terkait tersangka lain, dia berujar masih menunggu fakta-fakta di persidangan nanti. Sebab, ada tiga pengurus yakni Ketua, Sekretaris dan petugas penagih yang ikut menikmati dana LPD tersebut.

Namun, sebelum kasus ini dilaporkan, sudah ada pengembalian dana oleh yang bersangkutan ke Desa Adat Langgahan. “Untuk tersangka lain, kami masih menunggu proses persidangan dari tersangka ini,” pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.