DENPASAR – Jumlah kasus Covid-19 di Bali kembali menunjukkan tren meningkat dalam tiga digit dalam sehari. Secara kumulatif, pasien terkonfirmasi atau positif mencapai 133 orang melalui transmisi lokal, dan yang sembuh “hanya” 116 orang. Kabar buruknya, pada Rabu (30/9/2020) masih ada korban yang meninggal sebanyak empat orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengungkapkan, kasus aktif sampai kemarin menjadi 1.238 orang (13,94%). Mereka ditangani secara tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. Total kasus secara kumulatif sampai kemarin terkonfirmasi positif sebanyak 8.878 orang, sembuh 7.365 orang (82,96%), dan meninggal 275 orang (3,1 %).
Dari rilis Pemprov Bali, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100 ribu bagi perorangan, dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat. Sebab, dampaknya sangat terasa, terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19, keramaian dalam bentuk tajen di setiap desa adat harus dihentikan sementara. Semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta sangat terbatas. Tentu dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dewa Indra juga terus mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, dan selalu menjaga diri serta lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. hen
























