POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Puluhan anggota Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) kembali berdatangan ke wantilan DPRD Bali, Senin (25/8/2025). Mereka audiensi untuk menagih janji DPRD Bali membuat raperda terkait aspirasi yang disampaikan saat unjuk rasa pada 25 Februari lalu. FPDPB mempertanyakan realisasi raperda, karena dijanjikan selesai paling lama enam, dan tenggat itu tiba pada 25 Agustus.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang menerima audiensi, menjelaskan kajian akademik dan draf raperda sudah siap. Sekarang dijadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus) untuk pembahasan, paling lambat awal pekan depan. Raperda sudah memasukkan enam usulan FPDPB atas persetujuan Kanwil Hukum Provinsi Bali, dan mendapat judul.
“Nanti diajukan dari Dewan ke Pemprov, bahas di Kanwilkum, dibalikin lagi untuk dibahas. Nanti dilaksanakan lewat Bamus dengan semua fraksi,” terangnya didampingi Wakil Ketua DPRD Disel Astawa, dalam diskusi dipandu Sekretaris DPRD Bali, Ketut Nayaka.
Ketua Bapemperda, Tama Tenaya, menjelaskan lebih detail proses dan mekanisme pembuat suatu raperda. Pembahasan draf raperda terkait transportasi pariwisata ini diusahakan akhir Agustus dan awal September. Isinya terdiri dari 12 bab dan 17 pasal. “Kami akan berikan draf raperda untuk rekan-rekan diskusikan supaya tidak revisi atau demo lagi. Nanti ada pergub untuk teknisnya,” paparnya.
“Silakan dibaca draf raperda ini untuk dapat masukan. Nanti kami akan libatkan saat pembahas bersama sebelum rapat paripurna untuk memberi catatan di pasal-pasalnya,” imbuh Nayaka.
Mendengar pemaparan itu, Koordinator FPDPB, Made Darmayasa, terlihat kurang puas. Dia mendesak kepastian waktu raperda itu jadi. Nayaka kemudian menjelaskan kembali tahapan proses dan mekanisme pembuatan raperda. Termasuk harus ada verifikasi dari Kemendagri agar tidak ada pasal yang bertentangan dengan aturan hukum di atasnya. “Jika seminggu bisa dan disepakati, akan diparipurnakan untuk ditetapkan. Semua bergantung Kemendagri, kami usahakan akhir September sudah keluar rekomendasi,” terangnya
Terkesan kurang puas, Darmayasa lalu membeberkan banyak masalah transportasi di Bali, antara lain masifnya mobil pelat luar DK operasi di Bali. Juga menuturkan ada wisatawan mempertanyakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) senilai Rp150.000, tapi banyak jalan rusak di Bali dan sampah di mana-mana. “Tamu tanya ke saya apa masalahnya? Kenapa Bali tidak bagus?” katanya lantang.
Dia memperingatkan Bali dihancurkan karena pariwisata terlalu dieksploitasi, sedangkan orang Bali lelah menjaga tradisi lokal. Misalnya bagaimana Canggu, Kuta Utara, Badung macet parah. Tamu yang datang tidak berkualitas, hanya kelas tamu backpacker, harga transportasi dan akomodasi dihancurkan.
“Bali hancur, orang Bali tersingkir. Kami datang baik-baik, berharap Dewan peduli,” bebernya sampai menangis dan ditenangkan teman-temannya.
Anggota FPDPB, Gde Adi Putrawan, turut menyampaikan unek-uneknya. Dia mempertanyakan kenapa membuat raperda begitu lama? Soal tarif, dia minta Dewan mendesak Dishub Bali membuat semacam regulasi secepatnya. “Janji paling lambat enam bulan, bisa ngga mengubah harga secepat mungkin, kalau bisa minggu ini? Tunggu apa lagi?” desaknya.
Anggota FPDPB lainnya, Ketut Distika, menuntut Dewan menyetop pelat luar Bali beroperasi di Bali. Sebab, itu menyalahi Permenhub 118/2018. Dia berujar sopir pariwisata di Bali tidak seperti di daerah lain yang menuntut lapangan kerja, hanya minta pekerjaannya dilindungi. “Kalau tidak selesai September, kami akan bawa lebih banyak massa ke sini,” ancamnya, disambut teriakan rekan-rekannya.
Merespons masukan itu, Disel Astawa menyatakan soal pelat luar dilarang di Bali sudah masuk di draf raperda. Soal tarif akan dikoordinasikan dengan Dishub, tapi di raperda sudah dimasukkan. Terkait molornya tenggat sebulan, dia menjabarkan karena ada Raperda Bale Kerta Adhyaksa untuk menyelesaikan masalah di desa adat, yang diprioritaskan selesai. “Raperda transportasi target sebulan selesai,” tandasnya menutup audiensi. hen























