DPRD Bali Cecar Pertamina Soal Pengoplosan Elpiji 3 Kg, Sebagian Kuota Warga Bali Diambil Pendatang

RAPAT kerja Komisi 3 DPRD Bali bersama instansi terkait membahas kelangkaan gas 3 kg, Senin (25/8/2025). Foto: hen
RAPAT kerja Komisi 3 DPRD Bali bersama instansi terkait membahas kelangkaan gas 3 kg, Senin (25/8/2025). Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Gaduh kelangkaan elpiji 3 kg alias “gas melon” masuk dalam daftar atensi Komisi 3 DPRD Bali. Dalam rapat kerja bersama Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas, Disperindag dan Dinas Tenaga Kerja-ESDM Provinsi Bali, Senin (25/8/2025), Dewan mencecar Pertamina soal kelangkaan gas bersubsidi itu. Sayang, soal dugaan kelangkaan terjadi gegara ada pengoplosan dari gas 3 kg ke gas 12 kg, sampai akhir rapat tidak terjawab.

Membuka rapat, Ketua Komisi 3, Nyoman Suyasa, menyebut kelangkaan gas melon selama tiga bulan terakhir, puncaknya 15-17 Agustus lalu, terutama di Denpasar dan Badung. Karena langka, masyarakat jadi susah dan dirugikan. Kalaupun dapat membeli, harus antre dan harga naik. Kondisi ini acapkali terjadi, tapi tidak ada solusi tepat.

Read More

“Kita bahas apa penyebab dan solusinya. Bali daerah pariwisata tapi ketersediaan elpiji subsidi langka. Apa kuota, atau jalur distribusi, atau ada oknum bermain mengoplos gas?” cecarnya didampingi Wakil Ketua DPRD Bali, Disel Astawa.

Hendro Eko Satria dari Pertamina mengatakan, tahun 2024 kuota untuk Bali sebanyak 23.6811 metrik ton, tapi turun 5.000 tahun 2025. Mengatasi kelangkaan, Pertamina disebut melakukan pasar murah dari awal tahun, paling banyak di Denpasar, Badung dan Gianyar, dengan menyalurkan 25.117 tabung gas melon. Jika ada kekurangan, bisa menghubungi call center 135 dan akan segera ditindaklanjuti ke lapangan.

“Kami minta pemerintah memberi sanksi usaha yang dilarang pakai elpiji 3 kg seperti hotel, restoran, binatu, jasa las, dan kafe,” pintanya.

Wakil Ketua I Hiswana Migas, IB Rama Putra, menyebut pihaknya hanya ditugaskan Pertamina untuk mengambil dan menyalurkan elpiji 3 kg ke agen berdasarkan surat perintah. Di Bali ada 19 SPBE, dan semua didistribusi sesuai perintah dan pengawasan Pertamina.

“Tapi kami minta itu data print out penyalurannya, bukan normatif begitu,” desak Suyasa.

Soal kelangkaan, selain penurunan kuota, Kadisperindag IGN Wiryanata menilai dipengaruhi juga karena kuota untuk warga yang berhak di Bali diambil warga pendatang yang buka usaha mikro. Meski tidak ber-KTP Bali, tapi karena pedagang kaki lima, secara faktual mereka berhak. Padahal kuota gas melon sesuai warga ber-KTP Bali berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Banyak juga orang menggunakan misalnya untuk usaha laundry dan sejenisnya yang sebenarnya dilarang,” ungkapnya.

Kadisnaker-ESDM IB Setiawan menambahkan, perlu dicek berapa kebutuhan sebenarnya di kabupaten/kota se-Bali. Yang layak sasaran berapa dan realisasi berapa, untuk dasar mengajukan tambahan ke Pertamina. “Banyak tidak tepat sasaran. Namanya barang subsidi dan pengawasan belum menyeluruh, maka ada celah. Juga belum ada ketegasan pusat dan daerah berapa maksimal 1 KK boleh beli elpiji 3 kg?” ulasnya.

Anggota Komisi 3, Ketut Sugiasa, menukik ke Pertamina kenapa kelangkaan gas melon selalu terulang tanpa ada solusi jelas. Sudah tahu Bali tempatnya pendatang dan pariwisata, kebutuhan elpiji pasti lebih besar. Dia mendesak tidak usah banyak aturan yang menyakiti rakyat, nanti DPRD dirisak di media. “Jangan sakiti rakyat lagi. Kalau perlu kita cari Menteri (ESDM) ke Jakarta,” ketusnya.

Legislator Luh Yuniati juga menuntut penjelasan terkait dugaan pengoplosan gas melon di Bali, seperti terjadi di Gianyar. “Bagaimana pengawasan terhadap kegiatan itu?” kejarnya. “Meski ditambah operasi pasar, tetap kurang dan tidak stabil. Belum lagi banyak kegiatan sosial dan adat di masyarakat, juga ada pengoplosan,” imbuh legislator Yuliati.

Menghadapi cecaran pertanyaan, Pertamina menjawab hanya menyalurkan produk subsidi. Penetapan kuota di BPH Migas, elpiji di Kementerian ESDM. Selain tidak ada mengurangi kuota tabung, distribusi juga disebut tidak ada masalah sampai pangkalan. Kalaupun ada penurunan kuota untuk Bali, disebut bergantung kemampuan APBN untuk subsidi energi. Apalagi ada kebijakan efisiensi anggaran. “Kalau ada pelanggaran distribusi itu porsi APH (aparat penegak hukum),” jawab staf Pertamina. Sayang, pertanyaan soal pengoplos gas tidak dijawab lugas. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.