TABANAN – Polisi menetapkan sopir Bus Pariwisata nopol B 7134 WGA berinisial AS (38) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tabrakan maut di Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti. “Sopir bus tersebut, kini masih menjalani pemeriksaan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu (19/6/2022).
Tabrakan beruntun tersebut terjadi di jalur Denpasar-Singaraja Km 48,9, Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti, Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 12.30 Wita. Melibatkan Bus Pariwisata nopol B 7134 WGA yang disopiri pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, dengan tujuh kendaraan roda empat dan tiga unit sepeda motor, serta seorang pejalan kaki.
AS dalam kasus ini, disangkakan melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4. Pada ayat 4 berbunyi; ‘dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta. Pada ayat 1 juga menyebutkan terkait kecelakaan itu menyebabkan kerusakan kendaraan lain.
Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi menyebutkan, tabrakan maut itu bermula ketika bus tersebut melaju dari arah Singaraja ke Denpasar. Tiba di TKP, laju bus dengan posisi oleng dan tidak terkendali, kemudian menabrak mobil Avanza yang melaju dari arah berlawanan.
Bukan itu saja, laju gerakan bus makin tak terkendali, dan selanjutnya menabrak mobil APV hingga jatuh ke saluran air sebelah timur jalan. Bus itu juga menabrak empat kendaraan roda empat lainnya, termasuk menabrak sepeda motor. Laju bus itu baru terhenti ketika terperosok di perkebunan milik warga, sekitar lima meter dari jalan raya.
Korban tewas dalam kejadian tersebut adalah pejalan kaki Ni Wayan Wandani, warga Banjar Pacung, Desa/Kecamatan Baturiti. Ketika itu, korban berjalan kaki sehabis dari sembahyang. Selain itu, juga tercatat delapan orang lainnya mengalami luka-luka. Sementara kerugian material diperkirakan lebih dari Rp100 juta.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bus yang terlibat lakalantas tersebut membawa 45 penumpang, yakni guru dan siswa SMP swasta dari Surabaya, yang sedang melaksanakan study tour di Bali.
Sementara penanganan dan Olah TKP, Satlantas Polres Tabanan dibantu dari Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Ditlantas Polda Bali. gap
























