Tabanan Luncurkan Pengujian Kendaraan Bermotor Secara BLUe

PELUNCURAN pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dengan SIM PKB, yang dilaksanakan secara BLUe, di Kantor Dinas Perhubungan Tabanan, Selasa (19/1/2021). Foto: gap
PELUNCURAN pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dengan SIM PKB, yang dilaksanakan secara BLUe, di Kantor Dinas Perhubungan Tabanan, Selasa (19/1/2021). Foto: gap

TABANAN – Dinas Perhubungan Tabanan, meluncurkan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor (SIM PKB), yang dilaksanakan secara Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), di Kantor Dinas Perhubungan Tabanan, Selasa (19/1/2021).

Peluncuran tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Sekda Tabanan, I Gede Susila, mewakili Bupati Tabanan.  Hadir pula Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat XII-Provinsi Bali dan NTB, Muiz Thohir; Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Ni Putu Wila Indrayani; dan Kadishub Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama.

Bacaan Lainnya

Darma Utama mengatakan, pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem SIM PKB atau BLUe ini harus diterapkan. Hal itu sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Juga Permenhub Nomor 133 tahun 2016 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tabanan Nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Apabila tidak melaksanakan pengujian dengan SIM PKB, maka Dinas Perhubungan kabupaten/kota dilarang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Hal ini dapat mengakibatkan masyarakat jadi kesusahan dan jauh, karena untuk melakukan pengujian hanya dapat dilaksanakan di daerah yang memenuhi standar terakreditasi secara BLUe,” ungkapnya.

Baca juga :  Tim Covid-19 RS Wangaya, Damakesmas dan Damapancana Siaga 24 Jam Saat Nyepi

Di Tabanan, lanjutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dinas Perhubungan Tabanan sudah memenuhi standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan pengujian dengan sistem SIM PKB. Keunggulan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan dengan sistem ini, di antaranya memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.

“Selain itu, juga terpenuhi kelaikan jalan dari kendaraan wajib uji, memudahkan monitoring atau pengawasan di lapangan, serta pengujian jadi lebih cepat,” ujarnya.

Menurut dia, kendaraan wajib uji di Kabupaten Tabanan pada 2020 sejumlah 10.047 kendaraan. Dengan jumlah yang besar ini, dapat jadi potensi meningkatkan PAD Kabupaten Tabanan. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.