Suami Bunuh Istri di Buleleng, Korban Dicurigai Punya PIL, Dihabisi Saat Tidur

POLISI menunjukan barang bukti sebilah golok dan tersangka Ardika (pakai baju tahanan) yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. Foto: rik

BULELENG – Putu Ardika (41), tersangka pembunuhan istrinya sendiri, Luh Suteni (40) di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng, pada Jumat (28/10/2022), hanya bisa tertunduk saat digelandang aparat Polres Buleleng. Ardika mengaku tega membunuh istrinya yang sedang hamil tujuh bulan, gegara cemburu karena istrinya diduga berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL).

Ardika menghabisi nyawa istrinya dengan cara menggorok leher memakai sebilah golok. Sebelum itu, Ardika sempat mencekik korban dan juga memukul kepala dan tubuh korban menggunakan alu (alat penumbuk padi) hingga tak berdaya. Saat itu, korban yang sedang mengandung anak ketiga dirampas nyawanya saat masih tidur pulas.

Read More

“Itu, rasa cemburu, dia selalu tidak mau menjawab sama sekali (saat ditanya terkait perselingkuhan). Ya kalau saya tidak menelusuri siapa prianya, yang penting istri memberi syarat (kalau) dia melakukan perselingkuhan,” sebut tersangka saat dihadirkan saat rilis ke media, Selasa (1/11/2022) di Polres Buleleng.

Atas perbuatannya itu, tersangka mengaku bingung karena memikirkan korban yang bekerja sebagai Kaur Umum di Pemerintah Desa (Pemdes) Tirtasari maupun keluarga. “Saya bangun, tiba-tiba saya berpikir terlalu sakit hati dengan masalah rumah tangga. Saya dalam kondisi kadang masih memikirkan istri, terutama keluarga,” imbuh Ardika.

Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, diketahui hubungan rumah tangga tersangka dengan korban tidak harmonis.

Keduanya sering terlibat pertengkaran atau cekcok. Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, tersangka sempat cekcok dengan korban. Hanya, saat itu korban tidak meladeni omelan suaminya. Diduga hal itu menambah emosi, sehingga Ardika menjadi kalap.

Puncaknya, Jumat (28/10/2022) sekitar pukul 01.30 Wita, Ardika yang saat itu bangun dari tidur, langsung mendekap hidung dan mulut korban memakai tangan kiri. Sementara tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai lemas.

“Pelaku kemudian keluar kamar dan mengambil alu (alat penumbuk padi) di gudang, kemudian memukulkan ke bagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimbah darah. Pelaku juga mengambil golok, kemudian menggorok leher sampai korban meninggal dunia. Lalu pelaku keluar rumah menuju rumah pamannya di Sambangan,” terang Sumarjaya.

Pelaku ditangkap polisi beberapa saat kemudian. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, satu buah alu kayu, celana dalam warna kuning, satu daster warna merah dan satu seprai warna merah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk sementara tersangka mengaku membunuh karena rasa cemburu dengan korban yang diduga selingkuh. Hasil visum yang disampaikan tim medis, korban dipastikan mengandung dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. “Anak dalam kandungan telah meninggal,” pungkas Sumarjaya.

Tersangka Ardika dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, lebih subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara, lebih lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP yang ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Pun pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.