Stop Lift Kaca Jadi Polemik, Koster: Itu Tanpa Izin! Bantah “Anaktirikan” Nusa Penida

GUBERNUR Koster saat memberi sambutan atas raperda inisiatif Dewan pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (1/12/2025). Foto: hen
GUBERNUR Koster saat memberi sambutan atas raperda inisiatif Dewan pada rapat paripurna DPRD Bali, Senin (1/12/2025). Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Alih-alih menutup sambutan, Gubernur Bali, Wayan Koster, menggunakan momen rapat paripurna DPRD Bali, Senin (1/12/2025) untuk melaporkan perkembangan pembangunan sarana lift kaca di Nusa Penida. Pemprov Bali sudah melaksanakan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali untuk menutup proyek yang disebut-sebut bernilai Rp200 miliar tersebut.

“Itu membangun bukan di atas haknya tanpa izin dari pusat dan Provinsi. Anggarannya Rp60 miliar, bukan Rp200 miliar, karena mencakup bangunan di tempat lain,” bebernya dalam rapat paripurna di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya itu.

Bacaan Lainnya

Koster menyatakan bersama Bupati Klungkung sudah menindaklanjuti rekomendasi Pansus TRAP terkait pembangunan lift kaca di Nusa Penida. Dia juga mengapresiasi Pansus TRAP yang bekerja keras dan memberi rekomendasi sangat penting, karena kinerja mereka mendapat perhatian publik. “Baru dapat pansus luar biasa, keren banget,” puji Ketua DPD PDIP Bali itu.

Koster tak memungkiri penyetopan proyek di Nusa Penida itu menimbulkan polemik, termasuk di media sosial. Karena itu, dia merasa perlu menjelaskan langsung kepada DPRD Bali apa yang sudah dilakukan. Agar tidak lagi ada perang wacana di luar sana, Koster menjelaskan persoalan lift kaca secara detail, dengan menggunakan paparan visual menggunakan proyektor. Dia jelaskan satu per satu dari aspek fisik, yuridis, sampai tindakan yang ditempuh Pemprov Bali.

“Saya cek dokumennya, tebal segini,” ucap Koster sembari merentangkan tangan atas dan bawah untuk menunjukkan kira-kira setebal itu dokumen proyek dimaksud.

Karena data yang ada di dokumen, Koster menegaskan proyek itu termasuk berisiko tinggi, yang artinya bukan lagi kewenangan Kabupaten Klungkung. Pembangunan juga bukan di atas haknya, dan  tanpa izin dari pemerintah serta Provinsi. “Anggarannya Rp60 miliar, bukan Rp200 miliar seperti dibilang di luar. (Kalau Rp200 miliar itu) mungkin mencakup bangunan di tempat lain,” terangnya.

Lebih jauh diutarakan, terjadi pelanggaran dan penyerobotan tanah negara di proyek itu. Dan, hal itu bisa diproses pidana. Dia sepakat dengan rekomendasi Pansus, dan memutuskan harus dibongkar dalam waktu enam bulan, serta memulihkan dalam waktu tiga bulan. “Itu tidak ada izin!,” tegasnya.

Koster menepis isu bahwa Nusa Penida tak boleh maju pariwisatanya seperti di daerah lain, melainkan justru harusnya ditata baik. Dia menyatakan Nusa Penida itu sakral, beda dengan daerah lain di Bali. Dia mendaku menyiapkan konsep penataan Nusa Penida, dengan kawasan mana dan jenis usaha apa saja yang boleh. Alasannya, tidak semua usaha cocok di Nusa Penida.

“Daripada mengorbankan masa depan Nusa Penida, lebih bagus ini saya putuskan bongkar. Mungkin paling Rp40 miliar rugi daripada Nusa Penida rugi ke depan. Ini keputusan terbaik yang bisa dilakukan atas rekomendasi Pansus,” bebernya.

“Pembangunan lain boleh, tapi harus benar tata ruang dan amdalnya di Nusa Penida agar maju berkesinambungan. Jangan dibelok belokan, ini murni kepentingan untuk Nusa Penida, tidak untuk menyalahkan siapapun,” ungkapnya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses