DPRD Bali Sampaikan PU Fraksi Atas 3 Raperda, Pembangunan di Kawasan Pantai Banyak Disorot

KETUA DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (kanan), memberi PU Fraksi-fraksi kepada Gubernur Wayan Koster usai rapat paripurna di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (1/12/2025). Foto: ist
KETUA DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (kanan), memberi PU Fraksi-fraksi kepada Gubernur Wayan Koster usai rapat paripurna di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (1/12/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali melangsungkan rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi terhadap tiga raperda sekaligus, Senin (1/12/2025). Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal; Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kerta Bhawana Sanjiwani, dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 10/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, dihadiri Gubernur Wayan Koster, bersama Sekda Dewa Made Indra dan para kepala OPD.

Dari semua fraksi, PU Fraksi Gerindra-PSI terlihat kuat mengkritisi raperda yang dibahas, terutama soal pembangunan yang tidak taat asas oleh orang asing seperti di Pantai Bingin, Badung. Fraksi mendesak beking usaha itu diusut, karena mustahil oligarki atau orang asing berani membangun tanpa ada yang melindungi. Fraksi juga mendorong agar sejumlah hal yang kurang tegas diatur agar diperjelas.

Bacaan Lainnya

Fraksi PDIP dalam PU yang dibacakan Ketut Sugiasa memandang pantai dan sempadan pantai di Bali memiliki nilai ekologis, sosial, budaya, dan ekonomis yang strategis, menjadikannya bagian integral dari identitas masyarakat dan pendukung pariwisata. Namun, eksploitasi ruang pesisir yang tidak terkendali mengakibatkan degradasi ekologis, dan berpotensi menghambat keberlangsungan ritual adat yang sangat bergantung pada kawasan tersebut. Fraksi PDIP mendesak penegasan batas sempadan pantai, mekanisme perizinan yang transparan, dan pengaturan tegas terhadap aktivitas komersial agar tidak mengganggu fungsi adat dan ekologi kawasan pesisir sebagai ruang sakral sekaligus penopang ekonomi masyarakat.

PU Fraksi Golkar yang dibacakan Agung Bagus Pratiksa LInggih menilai perlindungan pantai dan sepadan pantai untuk kepentingan upacara adat, sosial dan ekonomi masyarakat lokal belum diatur. Fraksi Golkar menyarankan perlu pendalaman substansi dan rumusan pasal-pasal yang lebih konkret, agar Raperda tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar dapat mengatur tata kelola, pengelolaan, perlindungan dan sepadan pantai secara efektif, berkelanjutan.

PU Fraksi Demokrat-Nasdem yang dibacakan I Gede Ghumi Asvatham melihat upacara agama Hindu di Bali, tidak saja pantai dan sempadan pantai (Segara Kerthi), yang perlu dilindungi. Perlu mendapat perlindungan adalah danau termasuk sungai dan sempadan sungai (Danau Kerthi), tebing (Wana Kerthi), sebagai bagian dari Sad Kerthi. Fraksi ini juga menyarankan agar perlindungan pantai dan sempadan pantai agar melibatkan kabupaten/Kota se-Bali. “Sebab, mereka yang lebih tahu dan mengerti dengan kebiasaan masyarakatnya dalam melaksanakan upacara agama, yang memanfaatkan laut, sungai, danau dan sumber mata air lainnya,” paparnya.

Meski memberi banyak pertanyaan dan masukan kepada Gubernur, pada dasarnya semua fraksi sepakat agar ketiga raperda tersebut dapat dilanjutkan ke pembahasan selanjutnya untuk dijadikan perda. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses