DENPASAR – Memastikan jajaran penyelenggara Pilkada 2020 terjamin keselamatannya, KPU Denpasar merancang penyediaan alat pelindung diri (APD) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, karena dalam rancangan kebutuhan anggaran yang dibuat sebelum ada pandemi Covid-19 tidak tercantum pengadaan APD, optimalisasi anggaran kembali dilakukan. “Kemarin sudah ada optimalisasi anggaran untuk kenaikan honor PPK dan PPS, sekarang kami kembali menyisir anggaran untuk APD,” kata Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsajaya, ditemui usai rapat bersama stafnya, Rabu (13/5/2020).
APD yang akan disediakan, terangnya, yakni face shield (pelindung muka), masker, sarung tangan karet, dan pembersih tangan. Penganggaran ini ada dua opsi, dengan estimasi tahapan pilkada yang ditunda akan dilanjutkan pada bulan Juni. Opsi A yakni pandemi sudah berakhir pada Juni itu. Opsi B jika pandemi masih berlangsung sampai dengan tahapan pencoblosan pada Desember nanti. Untuk opsi A, terangnya, maka pengadaan APD hanya untuk PPK, PPS, dan PPDP. Dalam opsi B, penyediaan APD ditambah sampai ke tingkat KPPS di TPS.
Lebih jauh dipaparkan, karena sebelumnya APD tidak dianggarkan, maka mau tidak mau anggaran yang ada mesti dioptimalisasi. Apalagi dengan estimasi harga saat ini, jelasnya, kebutuhan anggaran APD nilainya relatif besar. Untuk itu, anggaran kegiatan yang dirasa sulit atau tidak akan dijalankan dalam kondisi pandemi, itu yang akan direlokasi ke pengadaan APD. Apalagi KPU sudah berkomitmen tidak akan minta lagi anggaran ke pemerintah daerah dalam kondisi tanggap darurat bencana nonalam saat ini.
Misalnya, terang Arsajaya, sebelumnya KPU merancang agenda untuk pentas budaya sebagai upaya sosialisasi pilkada ke masyarakat. Berhubung kegiatan melibatkan orang banyak tidak diizinkan dalam kondisi pandemi, anggarannya otomatis tidak digunakan. “Nah, anggaran itu bisa direlokasi untuk membeli APD sebagai bagian menjalankan protokol kesehatan di TPS,” urai komisioner penghobi lari tersebut.
Disinggung soal adanya waswas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk proses coklit ke rumah warga, dia bilang ada sedikit perubahan secara teknis. Antara lain PPDP tidak perlu masuk ke dalam rumah warga, cukup memverifikasi faktual di balik pintu rumah. Hanya, warga diberitahukan lewat kepala lingkungan (kaling) bahwa pada hari tertentu akan ada PPDP yang datang. Selain itu, coklit juga tidak perlu sampai lama dan tetap memperhatikan penjarakan fisik. hen
























