Bawaslu Rentan Benturan dengan Politik Kekuasaan

ANGGOTA Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat menjadi moderator diskusi daring membahas pilkada di kantor Bawaslu Bali, Rabu (13/5/2020). Diskusi menghadirkan narasumber komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dan mantan hakim MK, I Dewa Gede Palguna. Foto: Ist
ANGGOTA Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat menjadi moderator diskusi daring membahas pilkada di kantor Bawaslu Bali, Rabu (13/5/2020). Diskusi menghadirkan narasumber komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, dan mantan hakim MK, I Dewa Gede Palguna. Foto: Ist

DENPASAR – Berperan sebagai pihak yang mengawasi pelaksanaan pemilu, apa yang dilakukan Bawaslu rentan bersentuhan dan berbenturan dengan kekuasaan. Meski ada risiko seperti itu, komisioner Bawaslu di daerah diminta untuk tetap bertugas menjalankan kewajiban seperti dalam Pilkada 2020 mendatang. Penegasan itu diutarakan anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, sebagai narasumber dalam diskusi daring terkait Pilkada 2020 dengan moderator anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, Rabu (13/5/2020).

Menurut Fritz, tugas Bawaslu menjaga tidak terjadi pelanggaran pemilu pasti akan membuat ada pihak yang tidak senang. Misalnya melaporkan komisioner Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam catatannya, sudah banyak komisioner Bawaslu di daerah dilaporkan ke DKPP. “Yang pernah dilaporkan saya lihat senyum-senyum itu,” godanya.

Bacaan Lainnya

Sebagai lembaga pengawas, terangnya, tugas Bawaslu bukan memastikan seseorang dihukum karena pelanggarannya. Bawaslu hanya memproses sesuai kewenangan yang ada, tapi apakah perkaranya lanjut atau tidak ditentukan instansi lain. Ketika laporan Bawaslu tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, hal itu juga mesti diterima para komisioner. “Kita akan bersentuhan dengan kekuasaan, tapi tidak masalah. Anggap saja itu proses naik kelas,” kelakarnya.

Menjawab pertanyaan soal pembagian sembako oleh calon kepala daerah petahana dalam situais pandemi Covid-19 saat ini, dia berkata hal itu sebagai kejadian berulang. Dia mencontohkan ketika tahapan pilkada dilaksanakan saat bulan puasa, kemudian calon petahana mengundang orang buka puasa bersama sembari memberi uang transport. Perbuatan itu bisa ditafsirkan sebagai bentuk politik uang, tapi tentu tidak mudah memastikan itu sebagai pelanggaran pemilu. Intinya, tegas dia, politik uang bisa dilakukan dengan cara berbeda.

Sanksi bagi pelanggar aturan pemilu, sebutnya, hanya Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Isinya, kata dia, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Mungkin pada saat pandemi ini petahana merasa tidak akan “diapa-apakan” oleh Bawaslu dalam membagikakan sembako dengan kampanye terselubung. Namun, imbuhnya, jangan senang dulu. Sebab, jika ada bukti, kasusnya bisa saja dilanjutkan setelah pandemi berakhir.

“Sama dengan rekan Bawaslu yang dilaporkan ke DKPP, sekarang mungkin aman. Tapi ada yang kejadiannya tahun 2019 tapi disidangkan tahun 2020. Jadi, jangan senang dulu,” cetusnya sembari tersenyum.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, sebagai narasumber kedua menambahkan, dia lebih setuju pilkada digelar Desember 2020 ketimbang ditunda lagi sampai Maret 2021. Pertimbangannya, jika menunggu sampai tahun depan, akan ada ratusan Plt kepala daerah karena pejabatnya harus cuti kampanye. “Kalau krisis ini berlanjut, bayangkan berapa daerah harus Plt? Daerah akan susah kalau kepala daerahnya Plt,” urainya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses