POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Isu mobil berpelat luar Bali bebas beroperasi di Bali mencari penumpang yang viral di media sosial, mencuri perhatian DPRD Bali. Gabungan Komisi 1, 2, dan 3 mengundang instansi terkait di Pemprov Bali bersama organisasi sopir taksi online untuk membahas persoalan ini, Selasa (10/12/2024).
Ketua Komisi 2, Agung Bagus Pratiksa Linggih, sebagai pemimpin rapat mengatakan, rapat khusus membahas isu viralnya taksi online. Dia tidak ingin isu ini melebar ke mana-mana, dan merugikan banyak pihak. “Silakan pihak Gojek dan Grab memaparkan situasinya,” ucap Ajus, sapaan karibnya.
Dari pemaparannya, manajemen Gojek dan Grab sebagai aplikator mengklarifikasi soal isu mobil pelat luar bisa beroperasi di Bali. Mereka mengaku selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali dan Organda Bali. Termasuk bagaimana mengantisipasi mobil pelat luar daerah dengan mensyaratkan mobil mitra kerja wajib berpelat DK. Pun ber-KTP Bali atau berdomisili di Bali.
Selain itu, sopir calon mitra aplikator dan mendaftar lewat koperasi di Bali. Setelah verifikasi identitas sopir dan mobil, baru bisa registrasi ke sistem. Itu pun pasti ditolak jika mobilnya berpelat non-DK. Mereka mengklaim tidak ada persoalan secara teknis, tapi isu soal mobil pelat luar bebas bekerja di Bali muncul seperti siklus tahunan.
Kadishub Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, menyebut taksi online termasuk kategori Angkutan Sewa Khusus. Untuk menghindarkan konflik di lapangan, Pemprov Bali punya aturan Pergub Nomor 2/2020. Namun, sinkronisasi dengan pusat agak bermasalah.
“Soal KTP dan pelat luar Bali ini jadi isu sejak tahun 2018. Makanya terbit Pergub 40/2019. Untuk menghindari chaos dalam pendaftaran, ASK disyaratkan harus bergabung ke koperasi. Bali termasuk paling tertib,” sebutnya.
Samsi memaparkan, jika ada ASK berpelat luar, akan ditegur aplikator dan langsung diputus sebagai mitra. Dia juga menyebut Pemprov Bali menegosiasi syarat usia kendaraan maksimal 5 tahun menjadi 10 tahun. Alasannya, untuk di Bali, usia kendaraan 10 tahun masih bagus kondisinya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah persoalan mencuat disampaikan. Antara lain soal ada oknum koperasi yang mengakomodir mobil pelat luar untuk diubah seolah-olah berpelat DK. Ada juga sopir terdaftar di Banyuwangi, Jatim tapi sopirnya bisa mencari penumpang di Bali. Banyaknya mobil pelat luar itu dituding biang masalah kemacetan, terutama dari dan menuju objek wisata di Bali.
Di kesempatan terpisah, Ketua Komisi 3, Nyoman Suyasa, menilai permasalahan ini sebenarnya sudah muncul dari dulu. Hanya, sekarang kembali viral di media sosial. Dia menyikapi persoalan ini tentu dengan melihat aturan Pergub Nomor 40/2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
“Sudahkah ini diterapkan di lapangan secara maksimal terkait pengawasan atau skrining terhadap kendaraan-kendaraan luar bali yang beroperasi di Bali? Karena kami lihat masih banyak kendaraan non-DK beroperasi, sehingga menambah kemacetan,” cetus politisi Gerindra itu.
Dia menduga masih ada kendaraan dan pengemudi yang ada serta terdaftar di perusahaan penyedia aplikasi, yang belum memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pergub 40/2019. Menimbang keadaan itu, dia mengingatkan agar ke depan ada langkah-langkah nyata untuk mengatasi kemacetan. Pula permasalahan transportasi bisa tertata dengan baik, sehingga tidak menimbulkan polemik seperti sekarang.
“Kami mendorong Pemprov dan stakeholder lebih serius mencermati serta mendapat solusi nyata, supaya isu ini tidak terus muncul setiap akhir tahun,” desaknya. hen