MANGUPURA – Menyongsong new normal atau normal baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali, menyiapkan langkah-langkah dan regulasi yang diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Bupati Badung, khususnya penyelenggaraan pelayanan publik.
“Menindaklanjuti arahan dari pusat terkait new normal, kami telah menyiapkan langkah-langkah dan regulasi berupa Surat Edaran Bupati Badung kepada seluruh Perangkat Daerah, termasuk Camat, Perbekel/Lurah serta perusahaan daerah agar dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing instansi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa, seperti dilansir dari antaranews, Rabu (3/6/2020).
Ia mengatakan, regulasi tersebut juga sebagai rujukan kegiatan Aparatur Sipil Negara setelah keluarnya surat edaran dari pemerintah provinsi yang berisi bahwa kegiatan ASN work from home atau bekerja dari rumah berlangsung hingga Kamis (4/6/2020).
Sebagai salah satu persiapan, Sekda Adi Arnawa juga telah mengikuti website seminar (webinar) menyongsong new normal dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan dipimpin oleh Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa serta diikuti pimpinan di Kementerian PAN RB serta Sekda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Seminar daring tersebut, dilakukan untuk memberikan pengetahuan, pengalaman dan wawasan penyelenggara layanan publik dalam mempersiapkan diri guna menghadapi tatanan normal baru dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Sekda Adi Arnawa menjelaskan, memasuki new normal, Pemkab Badung juga sudah mempersiapkan regulasi, pedoman dan standar prosedur operasional untuk proses belajar mengajar yang sesuai dengan protokol kesehatan.
Selain itu, pada sektor pariwisata yang merupakan sektor unggulan di Badung, pihaknya juga menyiapkan pedoman normal baru yang nantinya diharapkan sektor pariwisata mulai dari Daerah Tujuan Wisata, perhotelan serta industri lain yang ingin mulai operasional harus mengajukan permohonan kepada pemerintah dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Dari permohonan tersebut tim dari Dinas Pariwisata akan melakukan verifikasi untuk melihat kesiapan yang mengacu pada standar protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, tempat cuci tangan, pengecekan suhu tubuh, social distancing maupun physical distancing.
“Apabila di lapangan berdasarkan hasil verifikasi sudah memenuhi standar, maka operasional kegiatan industri tersebut kami akan ijinkan. Namun sebaliknya bila tidak mengacu pada protokol kesehatan, dengan berat hati kami akan melakukan penutupan kembali,” pungkas Adi Arnawa. yes