POSMERDEKA.COM, MATARAM – Akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalillah, makin dekat. Keduanya akan berakhir sebagai kepala daerah pada 19 September mendatang. Sesuai aturan, akan ada penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur yang akan melanjutkan pemerintahan hingga setahun selanjutnya.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaedah, mengatakan, dalam aturan baru, yakni Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang penunjukan gubernur, bupati dan penjabat wali kota, kini ada klausul yang menyebutkan bahwa penunjukan Pj Gubernur bisa diusulkan oleh DPRD.
Dalam pengusulan itu, DPRD NTB bisa mengusulkan maksimal tiga nama sebagai calon Pj. Gubernur NTB. “Maksimal tiga nama calon Pj. Gubernur NTB harus kita usulkan tiga bulan, yakni Juli, sebelum berakhir masa jabatan,” terangnya di DPRD NTB, Kamis (4/5/2023).
Isvie berencana membuka dan menerima masukan serta aspirasi dari masyarakat terkait pengajuan usulan Pj. Gubernur NTB. Selain itu, masing-masing fraksi juga berhak mengajukan usulan Pj. Gubernur.
Kemudian dari usulan aspirasi masyarakat luas dan fraksi, dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD NTB. Tiga nama yang ditetapkan dalam sidang paripurna akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Politisi Golkar itu berujar, dalam aturan baru itu diatur terkait persyaratan dan kriteria tokoh atau figur kandidat yang bisa diusulkan sebagai calon Pj. Gubernur NTB. Yakni berstatus ASN dengan eselon I, punya pengalaman pemerintahan, tidak pernah dipidana, sehat jasmani dan rohani. Tentu, kata dia, juga dengan memperhatikan penilaian kinerja dari yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir.
Dia memastikan usulan tiga nama Pj. Gubernur maksimal harus sudah disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri paling telat tiga bulan sebelum berakhir masa jabatan. “Segera kami buka saran dan aspirasi dari masyarakat,” tandas Isvie. rul