POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos di Pemkab Karangasem pada tahun 2023, saat ini pakrimik. Sebab, hingga saat ini SK pengangkatan mereka tak kunjung keluar, itulah pangkal masalahnya.
Kondisi ini diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karangasem, I Komang Agus Sukasena, ditemui, Kamis (2/5/2024).
Dia mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan hingga saat ini SK PPPK belum diserahkan. Salah satunya karena nomor induk kepegawaian yang diterima secara bertahap, serta ada juga proses pengumpulan surat perjanjian kerja oleh masing-masing peserta yang lolos, melewati batas waktu ditentukan
“Semua prosesnya sama seperti itu, mungkin kalau jumlahnya sedikit bisa lebih cepat, jadi tidak bisa disamakan semua daerah. Belum lagi proses membuatkan surat pengantar dan surat perjanjian kerja, karena nanti yang akan diserahkan berupa SK, surat pengantar dan surat perjanjian kerja,” jelas Sukasena.
Namun demikian, Sukasena mengaku per 30 April lalu semua SK sudah ditandatangani Bupati Karangasem. Saat ini tinggal merampungkan beberapa berkas lain.
Rencananya SK PPPK berikut Surat Pengantar dan Surat Perjanjian Kerja akan diserahkan pada 8 Mei mendatang di GOR Gunung Agung Amlapura.
“Ya masih cari hari baik, rencananya tanggal 8 Mei ini akan diserahkan SK-nya di GOR, berikut dilaksanakan pelantikan pejabat fungsional,” urainya memungkasi. nad