Siswa Harus Mendapat SKL Tanpa Syarat

AA Gede Wiratama. Foto: tra
AA Gede Wiratama. Foto: tra

DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melarang keras sekolah, baik negeri maupun swasta, menahan surat keterangan lulus (SKL) siswa dengan alasan apapun. Pihak sekolah memiliki kewajiban untuk menyerahkannya tanpa syarat.

“Kalau sekolah berani meluluskan, berarti harus bertanggungjawab atas hak-hak siswanya,” lugas Kabid SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Selasa (22/6/2021).

Bacaan Lainnya

Wiratama menegaskan, sekolah tidak boleh menahan SKL dengan dalih siswa masih memiliki tunggakan biaya ke sekolah. Persoalan keuangan ini sebaiknya diselesaikan secara internal. ‘’SKL merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan,’’ sebutnya.

Menurutnya, tak ada alasan kepala sekolah atau pihak sekolah menahan SKL yang menjadi hak setiap siswa apabila telah menyelesaikan dan dinyatakan lulus sekolah. ‘’Kalau anak memang dinyatakan lulus, maka berhak mendapatkan surat keterangan lulus itu,’’ tegasnya.

Wiratama mendaku, hingga saat ini, Disdikpora Kota Denpasar masih mendapati laporan SMP yang menahan SKL siswa karena alasan administrasi. Ia mengaku dapat memahami persoalan keuangan yang melatarberlakangi penahanan SKL ini.

Menurut dia, permasalahan tunggakan siswa terlebih dalam masa pandemi harus dimanajemen dengan baik. Jangan siswa yang telah lulus tak diberi SKL atau baru bisa mendapatkan SKL ketika sudah melunasi tunggakan. Kondisi ini tentu dapat menghambat pendidikan siswa.

Baca juga :  Bupati Mas Sumatri Serahkan LKPJ 2020 ke DPRD Karangasem

‘’Kalau di negeri itu kan tidak ada pembayaran SPP dan memang tidak boleh sama sekali menahan SKL. Nah di (sekolah) swasta juga sama (tidak boleh menahan SKL), meski itu dikelola misalnya oleh yayasan. Namun, pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orang tua. Jangan menahan SKL karena itu hak siswa,’’ kata memungkasi. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

3 Komentar

  1. Assalamualaikum bapak/ibu semuanya saya ingin kalau SKL di tahan apa boleh di laporkan ke dinas pendidikan setempat? Saya ada tunggakan saya korban masa pandemi yang mengakibatkan ayah saya kehilangan pekerjaan, ternyata Kaka kelas saya banyak SKL nya di tahan oleh pihak sekolah di karena kan tunggakan, sebelum lulus saya kira SKL tidak di tahan, yang di hanya ijazah, seandainya SKL saya tidak di tahan saya bisa cari kerja untuk melunaskan tunggakan saya

    Mohon respon nya bapak/ibu🙏
    Terimakasih

      1. Assalamualaikum bapak/Ibu saya ingin bertanya,Saya mondok dan sekolah di MTs dan saya ingin melanjutkan sekolah ke SMk tapi SKL nya di tahan karna harus membayar 10jt,Apakah boleh diLaporkan ke dinas pendidikan?.,Mohon maaf tolong bantu jawabannya supaya saya bisa melanjutkan pendidikan🙏🙏