POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar memastikan mekanisme pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan efektif tanpa membebani peserta didik.
SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, Nomor 400.1/857/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam edaran tersebut diatur bahwa pada 18–21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah atau madrasah.
‘’Pembelajaran tetap mengikuti Surat Edaran Bersama tersebut. Siswa tidak libur, tetapi melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari satuan pendidikan,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, Minggu (15/2/2026).
Agung Wiratama menegaskan, penugasan untuk pembelajaran mandiri tidak boleh membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek yang berlebihan. Terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif. Penugasan dilakukan secara sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial.
Selanjutnya, pembelajaran di satuan pendidikan dimulai 23 Februari-14 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di sekolah kurang lebih berlangsung selama tiga minggu.
Adapun libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di sekolah akan dimulai kembali pada 30 Maret 2026.
Sesuai SEB, kata Agung Wiratama, kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta kegiatan kepanduan.
Selain itu, sekolah diminta melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar siswa selama Ramadan serta memberikan perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan siswa yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
Sekolah juga diwajibkan menjaga keamanan aset pendidikan selama masa libur dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua apabila memerlukan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan terkait keselamatan peserta didik. tra
























