GIANYAR – Sanksi denda Rp100 ribu kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar mulai diberlakukan pada 7 September 2020 lalu. Sampai kini di Kabupaten Gianyar saja sudah terkumpul uang denda Rp2,4 juta. “Uang denda itu disetor ke kas daerah oleh bendahara,” cetus Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, I Made Watha, Kamis (5/11/2020).
Dia mengatakan, sampai dengan Kamis (5/11/2020) terdapat sebanyak 26 pelanggar yang tidak memakai masker dan didenda. Dua orang belum membayar denda, dan karena itu pula KTP atau SIM mereka disita sebagai jaminan. Menurutnya, sampai kini masih ditemukan banyak masyarakat yang salah memakai masker. Misalnya memakai masker di dagu.
“Yang ditegur dan dibina karena salah memakai masker itu jumlahnya ratusan. Kami dari tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub memberi sanksi push up, menghafal Pancasila, dan lain lain,” ungkapnya.
Karena masih ada warga kurang benar memakai masker itu, sebutnya, Satpol PP setiap hari melakukan pemantauan di tempat-tempat keramaian. Tujuannya untuk memastikan masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan. Dia pribadi berharap masyarakat dapat selalu tertib menjalankan protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni rajin mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
“Masyarakat kami harap memakai masker yang benar, jangan menggunakan masker di dagu. Yang benar adalah mulut dan hidung tertutup dengan baik,” pesannya. 011
























