POSMERDEKA.COM, DENPASAR – KPU Bali menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 nanti sebanyak 3.287.880 pemilih, Jumat (14/4/2023). Angka ditetapkan setelah proses panjang sejak dilakukan penyandingan Data Penduduk Potensial Pemilu Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri, dengan data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2022 pada Januari 2023. Pula dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam rentang waktu 12 Februari hingga 14 Maret oleh petugas pantarlih.
Berdasarkan data, dari 3.287.880 pemilih, 1.625.110 di antaranya laki-laki, dan 1.662.770 perempuan. Untuk mengakomodir pemilih sebanyak itu, KPU menyiapkan 12.809 TPS yang tersebar di 716 desa/kelurahan, 57 kecamatan dan 9 kabupaten/kota di seluruh Bali. DPS ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 59/2023 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Bali dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyampaikan, perjalanan data pemilih masih panjang. Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama setiap pihak terkait, yang secara bersama-sama turut mengawal jalannya penyusunan data pemilih untuk Pemilu 2024. “Kami berharap kerja sama ini tetap berjalan hingga nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ucapnya, Sabtu (15/4/2023).
Pleno tingkat Provinsi oleh KPU Bali, jelasnya, merupakan kelanjutan pleno rekapitulasi DPS tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan pada 5 April 2023. DPS juga telah ditempel di setiap kantor desa/kelurahan untuk diumumkan, dan mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Dalam dalam rapat pleno di KPU Bali, hadir Bawaslu Bali, Forkopimda Bali, instansi pemerintah terkait di Bali, serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Bali. hen