DENPASAR – DPRD Bali mengingatkan Pemprov Bali lebih berhati-hati dalam mencermati perlakuan akuntansi menyangkut penyertaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda). Sebab, kesalahan akuntansi menyebabkan penyertaan modal tersebut menjadi temuan BPK RI.
Peringatan itu disampaikan saat rapat paripurna dengan agenda laporan DPRD terhadap pembahasan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5/2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, Senin (7/3/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Nyoman Adi Wiryatama; dengan didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa itu dilangsungkan secara langsung dan virtual, dengan hanya lima anggota DPRD hadir di ruang sidang. Turut hadir Wakil Gubernur Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati, Sekda Dewa Made Indra dan sejumlah OPD.
Dalam laporan Dewan yang dibacakan I Gde Kusuma Putra dari Fraksi PDIP, legislatif menyatakan mengikuti dan menyimak penjelasan Gubernur dalam rapat-rapat paripurna sebelumnya terkait Ranperda dimaksud.
Terkait jawaban Gubernur, Dewan dapat memahami selisih penyertaan modal di Perusda, mendukung agar Pemprov Bali bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali, dan upaya pembinaan serta evaluasi kinerja BUMD.
Terkait upaya Pemprov bisa menjadi pemegang saham terbesar di Bank BPD Bali, Perda Nomor 2/2021 mengamanatkan penyertaan modal sebesar Rp225 miliar, sedangkan tahun 2021 baru terealisasi Rp30 miliar. “Kekurangannya bisa diupayakan di tahun-tahun berikutnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” sebutnya.
Terkait pembahasan Ranperda ini, Dewan menilai sesungguhnya situasi ini dapat dihindari seandainya Pemprov tahun 2021 sedikit lebih berhati-hati mencermati perlakuan akuntansi yang menyangkut penyertaan modal di Perusda.
Namun, karena jadi temuan BPK RI akibat double recording (pencatatan dua kali) yang tidak diperbolehkan, apa yang dulu ditambahkan sebagai penyertaan modal di Perusda sesuai Perda tentang Perubahan Pertama Nomor 2/2021 harus dikurangi lagi dengan jumlah yang sama.
“Kejadian ini memberi pelajaran kepada kita sekaligus mengingatkan setiap OPD bisa lebih memahami dan mencermati dunia akuntansi. Tentu cita-cita clean government dan good governance akan sulit diwujudkan tanpa pemahaman sistem akuntansi keuangan pemerintahan daerah yang memadai,” kritiknya.
Legislatif juga mengingatkan OPD terkait melakukan penyempurnaan tata kelola, sekaligus memutakhirkan data yang menyangkut penyertaan modal Pemprov di seluruh entitas. Terakhir, Dewan minta Ranperda dimaksud dapat ditetapkan menjadi Perda, dan dilanjutkan dengan proses berikutnya.
“Pada prinsipnya Dewan setuju dan menerima Perda ini,” imbuh Adi Wiryatama, dan menyilakan Wayan Suyasa membacakan persetujuan Ranperda tersebut menjadi Perda sebelum mengetok palu.
Gubernur Koster dalam pandangan akhir yang dibacakan Wakil Gubernur mengatakan apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh fraksi atas pandangannya terhadap Ranperda tersebut. Dengan disetujuinya Ranperda itu, Gubernur akan menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses fasilitasi.
Gubernur berharap proses fasilitasi berjalan lancar dalam pembahasan di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Ranperda ini dapat segera disahkan. Dan, dalam implementasinya, dapat menjadi kebijakan terintegrasi dengan kebijakan lainnya untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Sebelum menutup rapat, Adi Wiryatama berujar situasi Bali mulai membaik, dan berharap Covid-19 bisa cepat berlalu. “Mari kita jaga kesehatan. Saya mengimbau kita melakukan sesuatu yang menyenangkan. Do what you love, and love what you do (lakukan yang kamu cintai, dan cintai yang kamu lakukan,” pesan politisi senior PDIP tersebut. hen























