BULELENG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang merupakan ranperda inisiatif DPRD Buleleng, akhirnya sepakat dibahas hingga ditetapkan menjadi Perda. Hal ini disampaikan dalam pandangan umum Fraksi DPRD Buleleng atas ranperda tersebut pada Kamis (16/2/2023) di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng.
Ranperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan inisiatif dari Komisi I dan Komisi IV DPRD Buleleng. Ranperda ini telah mendapat pembahasan antara Komisi Pengusul dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD serta telah mendapatkan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep ranperda tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odi Busana, mengatakan, Pancasila sebagai Dasar Negara dan merupakan sumber dari segala sumber hukum. Ini merupakan kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan bangsa Indonesia yang merupakan pondasi dan nilai luhur bangsa Indonesia.
Selain itu, ini untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga pendidikan Pancasila dan penerapan nilai wawasan kebangsaan senantiasa diwujudkan dalam setiap kehidupan seluruh elemen daerah, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Secara yuridis dibentuk regulasi yang menjadi payung hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam menggelorakan Pancasila dan wawasan kebangsaan di semua elemen masyarakat,” kata Odi Busana.
Ada empat juru bicara fraksi yang membacakan pandangannya yakni gabungan Fraksi PDI-P, Gerindra, dan fraksi Partai Demokrat-Perindo yang disampaikan oleh Kadek Sumardika; Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh Ketut Dodi Tisna Adi; Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan Ketut Windrawati;dan Fraksi Partai Hanura yang menunjuk Ketut Wirsana sebagai juru bicara fraksi.
Dari penyampaian keempat juru bicara fraksi menyatakan sepakat untuk dilanjutkan pembahasan atas Ranperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan hingga ditetapkan menjadi Perda Buleleng dengan berbagai pandangan yang melandasi.
“Sebelum dilanjutkan,rancangan peraturan daerah ini nantinya akan melalui beberapa tahapan untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, Nyoman Gede wandira Adi. edy
























