TABANAN – Salah satu potensi yang akan muncul dalam kontestasi politik adalah lahirnya pihak yang tidak puas, dan kemudian mempersoalkan hasil pemilu. Menghadapi kemungkinan permohonan sengketa itu, selain kesiapan Bawaslu dalam memproses sengketa, juga diperlukan sinergitas antara sesama penyelenggara pemilu.
Topik ini merupakan agenda utama dalam rakor penyelesaian sengketa proses pemilu pada Pemilu 2024 yang dilangsungkan Bawaslu Tabanan, akhir pekan lalu.
Rakor tersebut dihadiri anggota Bawaslu Bali, I Ketut Sunadra; anggota KPU Tabanan, I Wayan Sutama; anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta dan I Gede Putu Suarnata; serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa beserta staf teknis.
Menurut Sunadra, Pemilu Serentak 2024 yang makin dekat mesti diantisipasi Bawaslu kabupaten/kota dengan menyiapkan diri. Terutama jika menghadapi kemungkinan permohonan sengketa proses pemilu.
“Untuk itu perlu meningkatkan kapasitas dan pengetahuan tentang mekanisme penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada. Kepada Bawaslu Tabanan agar menyiapkan jajarannya pada Pemilu 2024,” serunya.
Peran serta KPU Tabanan sebagai penyelenggara pemilu, sambungnya, juga sangat krusial. Karena itu dibutuhkan sinergitas sesama penyelenggara pemilu, agar suatu saat nanti bisa menyamakan persepsi terkait sengketa proses pemilu.
“Jika memungkinkan, kami juga akan mengadakan simulasi penyelesaian sengketa lagi dengan KPU Tabanan sebelum memulai tahapan Pemilu, agar semakin memantapkan jajaran,” pinta Sunadra.
Komisioner I Wayan Sutama menambahkan, dengan koordinasi yang cukup baik dan intens yang dilakukan antara sesama penyelenggara pemilu, maka bisa lebih awal untuk menyamakan persepsi terkait tahapan yang akan dilaksanakan. Dia mendaku selama ini selalu berkomunikasi dengan Bawaslu Tabanan terkait setiap tahapan yang ada.
“Melalui koordinasi seperti ini di Bawaslu Tabanan, setidaknya kami bisa saling memahami terkait alur-alur proses penyelesaian sengketa, jika suatu saat nanti memang terjadi sengketa pada Pemilu 2024 mendatang,” urainya.
Menanggapi komitmen KPU itu, komisioner Suarnata juga berharap pelaksanaan rakor dengan melibatkan Bawaslu Bali dan KPU Tabanan seperti itu, dapat saling menyamakan frekuensi sesama penyelenggara. Terutama terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu.
“Dengan menyamakan persepsi antarpenyelenggara pemilu seperti ini, maka hal tersebut bisa dijadikan sebagai pegangan untuk menyongsong Pemilihan Serentak pada 2024 mendatang. Juga meminimalkan kejadian sengketa proses pemilu,” tutup pria asal Batungsel, Pupuan tersebut. gap